Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Ketua STKIP Al Maksum Ditahan Kejatisu, Mahasiswa Ketir-Ketir

redaksi by redaksi
Jumat, 16 Agustus 2024
in Berita, Kriminal
0
Ketua STKIP Al Maksum Ditahan Kejatisu, Mahasiswa Ketir-Ketir

Kampus STKIP Al-Maksum di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Stabat – Kabar ditangkapnya Drs Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum kian mencuat. Bahkan Kejari Langkat sudah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejatisu terkait dugaan korupsi Rp8,1 Miliar. Hal ini membuat mahasiswa di sana ketir-ketir.

Ketua STKIP Al-Maksum Muhammad Sadri usai diamankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kemarin sempat diinformasikan, kalau kami akan di wisuda bulan Agustus ini. Tapi setelah kasus dugaan korupsinya mencuat, wisuda ditunda selama tiga bulan. Gimana lah nasib kami ini,” ketus salah seorang mahasiswi, Jum’at (16/8/2024) siang, yang menimba ilmu di sana sembari meminta identitasnya tidak dipublis.

Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar

Bahkan, mahasiswi ini juga mengaku dana Program Indonesia Pintar (PIP) miliknya sempat dipotong selama beberapa kali pencairan. Namun, tak banyak yang bisa mereka lakukan. Para penimba ilmu di sana, takut pihak STKIP Al-Maksum mengintimidasi mereka.

Diinformasikan, Sadri ditahan Kejatisu dugaan korupsi pemotongan PIP tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kemendikbud. Tak tanggung-tanggun, Sadri telah merugikan negara sebesar Rp8,1 Miliar. Ia pun langsung dikurung, usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (13/8/2024) kemarin.

Sadri melakukan pemotongan bantuan biaya hidup mahasiswa sebesar Rp1 juta per mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, untuk setiap semester. Kemudian di tahun 2022, pemotongan bertambah dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Sanksi Administrasi Berat

Modus yang digunakan Sadri, yakni biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan biaya lainnya. Akibatnya, Sadri diduga merugikan keuangan negara Rp8,1 Miliar.

Sanksi administrasi berat untuk STKIP Al-Maksum.

Perbuatan Sadri, disangkakan pasal 2 Subsider  Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, STKIP Al-Maksum juga sedang dikenakan sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan selama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan LLDikti Wilayah I, pada tanggal 25 Juni 2024 lalu. Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0598/E.E3/DT.03.09/2024, tanggal 12 Juni 2024 perihal Sanksi Administratif STKIP Al Maksum. (Ahmad)

Post Views: 21
Tags: kejari langkatkejatisustkip al-maksum
Previous Post

Dalih Kunker, Pimpinan dan Staf Baznas Langkat Boyong Keluarga ‘Healing’ ke Sibolga

Next Post

DPC PKB Langkat Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketua UMUM DPP

redaksi

redaksi

Next Post
DPC PKB Langkat Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketua UMUM DPP

DPC PKB Langkat Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketua UMUM DPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Saham Ini Bisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Tanjung Ibus Keluhkan Penurunan Hasil Tangkapan, Kades Janji Alokasikan Bantuan Sampan di APBDes 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: