Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Agen LPG 3 Kg di Langkat Mencak-Mencak Dikenakan Pajak Selisih HET

redaksi by redaksi
Jumat, 18 Oktober 2024
in Berita
0
Agen LPG 3 Kg di Langkat Mencak-Mencak Dikenakan Pajak Selisih HET

Gas LPG 3Kg subsidi yang dikenakan pajak selisih HET.

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkat – Sejumlah agen gas LPG 3 Kg di Kabupaten Langkat mencak-mencak. Mereka mengecam kebijakan Dirjen Pajak yang menagih upeti alias pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, nilainya pun berbeda-beda di setiap wilayah.

“Agen gas LPG 3Kg di Langkat menolak dan mengekam keras kebijakan pajak selisih harga yang dibebankan kepada agen,” ketus agen gas di Langkat Adhan Nur, Jum’at (18/10/2024) sore via sambugan selulernya.

‘ Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay.

Dato’ Setia Satya Samudra Wangsa ini menegaskan, para agen gas di Langkat keberatan dan mengecam keras kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak atas kebijakan pajak selisih harga.

Hiswana Migas

“Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu,” ujar Ketua PB Gerbang Malay dan Ketua DPW PNTI Sumatera Utara, serta Ketua Presidium KPP-KTA ini.

Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750.

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

 “Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca.

Dirjen Pajak

Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.

“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti,” ujar Cuaca.

Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja.  Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya. (Ahmad)

Post Views: 15
Tags: Gas LPG 3KG subsidiPajak Selisih HET
Previous Post

Lima Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Hipertensi

Next Post

Diduga OD, Wanita Muda Tewas di Diskotek CDI

redaksi

redaksi

Next Post
Diduga OD, Wanita Muda Tewas di Diskotek CDI

Diduga OD, Wanita Muda Tewas di Diskotek CDI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak HUT ke-274 Langkat, Afandin: Jadikan Motivasi untuk Maju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aminullah Siagian: Paksa Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melawan UUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: