Berita  

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Paparkan Kondisi Koperasi di Musrembangdes Tanjung Ibus

Langkat, Suarametro.net | Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tanjung Ibus, M. Aliandi S, memaparkan kondisi terkini koperasi desa yang tengah ia pimpin dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) Tanjung Ibus yang digelar di Kantor Desa Tanjung Ibus, Rabu (6/8/2025)

Dalam sambutannya, Aliandi menyampaikan bahwa koperasi yang ia pimpin masih dalam tahap awal pembentukan dan penguatan kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa koperasi tersebut belum memiliki legalitas formal secara penuh seperti akta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), rekening bank atas nama koperasi, maupun anggota ril dan kegiatan usaha yang berjalan.

“Tapi kami punya semangat dan komitmen besar untuk mewujudkan koperasi yang sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat: koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat,” tegasnya di hadapan peserta musyawarah.

Susunan Pengurus dan Kegiatan Awal

Aliandi turut menyampaikan struktur kepengurusan koperasi yang telah terbentuk, yakni Ketua, M. Aliandi S. Wakil Ketua Bid. Usaha, Sunarto. Wakil Ketua Bid. Keanggotaan, Aswadi. Sekretaris, Ahzarina Safura dan Bendahara, Ageng Subarkah. Sekretariat koperasi ini beralamat di Dusun II P. Baru, Desa Tanjung Ibus.

Adapun beberapa langkah awal yang sudah dilakukan pengurus antara lain, Pembentukan dan pengukuhan koperasi pada 14 Mei 2025. Pembuatan akta notaris pada 28 Mei 2025. Pembuatan NPWP koperasi. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sektor usaha perdagangan tradisional makanan, minuman, dan tembakau.

Namun, Aliandi menambahkan bahwa koperasi masih belum memiliki rekening bank, pengesahan akta pendirian dari Dirjen AHU Kemenkumham, serta belum ada struktur keanggotaan dan modal koperasi. Ia juga menekankan bahwa koperasi belum menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART).

Analisis Masalah dan Usulan ke Pemerintah Desa

Menurut Aliandi, tidak adanya legalitas menjadi hambatan utama koperasi dalam mengakses permodalan dan kemitraan. Ketiadaan anggota dan kegiatan usaha juga membuat koperasi belum memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam forum Musrembangdes, ia mengajukan sejumlah usulan strategis berupa, Dukungan APBDes untuk Legalitas, Pembiayaan pengurusan dokumen koperasi, termasuk rekening dan pengesahan. Penguatan SDM dan Keanggotaan, Sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada warga serta pembekalan pengurus. Modal Awal Usaha, Permohonan bantuan modal atau pinjaman bergulir desa sebagai stimulus awal usaha dan Integrasi dengan Program Desa, Koperasi siap menjadi mitra dalam pengelolaan hasil pertanian, peternakan, dan UMKM.

“Kami sadar koperasi ini belum sempurna, tetapi kami yakin dengan dukungan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat, koperasi ini bisa benar-benar berdiri di tengah rakyat, bukan sekadar berdiri di atas kertas,” tutupnya.

Tanggapan Pemerintah Kecamatan dan Desa

Menanggapi pemaparan tersebut, Kasipem Kecamatan Secanggang, Hidayat S.E., menyampaikan beberapa catatan penting. Akta notaris dan pengesahan AHU dari Kemenkumham sudah terbit namun masih berada di kantor notaris. AD koperasi sudah tercantum dalam akta, namun ART belum tersedia dan perlu segera disusun. Jenis usaha koperasi dapat diperluas mengacu pada pasal 3 akta notaris.Bupati Langkat mengarahkan agar koperasi memiliki satu produk unggulan. Perangkat Desa, BPD, anggota Gapoktan, dan penerima PKH wajib menjadi anggota koperasi.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Ibus, Khairi Sahri, menyatakan komitmen penuh pemerintah desa untuk mendukung kemajuan koperasi.

“Kami akan mengadakan pertemuan dengan Gapoktan dan pengurus PKH untuk mensosialisasikan koperasi desa dan mengarahkan seluruh anggota mereka agar menjadi anggota aktif Koperasi Merah Putih,” ujar Khairi.

Acara Musrembangdes ini diharapkan menjadi momentum awal penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi rakyat yang mandiri, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil. (MAS)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: