Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Blog

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Kontributor by Kontributor
Sabtu, 31 Januari 2026
in Blog
0
Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/01/2026), telah menjatuhkan vonis kepada dua dari empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Kedua terpidana tersebut adalah Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Perdana, dan rekanannya, Toni Aji Anggoro, yang berperan sebagai anggota.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Toni Aji dalam proyek yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Kepada Jesaya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jesaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sementara itu, Toni Aji Anggoro dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. JPU sebelumnya menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta tuntutan 15 bulan penjara bagi Toni Aji.

Modus Markup

Dalam kasus ini, Jesaya bertindak sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan di Karo, yaitu Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh.

JPU dalam persidangan mengungkap modus operandi para terdakwa adalah mark-up anggaran dan kegiatan fiktif. Meski dalam laporan dinyatakan pengerjaan berlangsung selama sebulan, faktanya pembuatan video dan website tidak memakan waktu sebanyak itu.

Selain itu, pembuatan video profil tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

2 Terdakwa Lain Disidang

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), masih menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama.

Kasus ini kembali mencoreng upaya digitalisasi desa, yang sejatinya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. (Red)

Post Views: 4
Previous Post

KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Kontributor

Kontributor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Saham Ini Bisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: