Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Nasional

GERMAK Minta KPK Usut Dugaan Pungli Pelantikan Kades se-Tapteng Rp 3,1 Miliar

Kontributor by Kontributor
Senin, 29 Juli 2024
in Nasional
0
GERMAK Minta KPK Usut Dugaan Pungli Pelantikan Kades se-Tapteng Rp 3,1 Miliar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Elemen massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Kedatangan massa GERMAK ke lembaga anti rasuah ini meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah berkisar Rp 20 juta sebanyak 159 desa dengan “modus” pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Koordinator Aksi Anang R Yamtel dalam orasinya menyampaikan dugaan Pungli itu dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi disinyalir atas perintah/persetujuan Pj Bupati Sugeng Riyanta. Tidak main-main dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) itu dilakukan Hasdar sebesar Rp 20 juta per Kepala Desa sehingga mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

“KPK diminta mengusut tuntas dan bongkar kasus dugaan pungli kepada 159 Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar,” tegasnya.

“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Sugeng Riyanta yang diduga kongkalikong melakukan pungli,” pinta Anang.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Nopri TN menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar ini sistemik dan terencana. Pj Bupati Sugeng Riyanta ditengarai telah menyalahgunakan wewenang jabatannya diduga memerintahkan Hasdar Efendi selaku Ketua PAPDESI untuk melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut.

“Kami minta KPK segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 Yang Berbunyi “Siapapun Yang Mengancam atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Paling Lama 9 Tahun,” tambah Nopri.

Mirisnya lagi, kata Nopri, bahwa hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan Hasdar Efendi sebagai bacalon Bupati Tapanuli Tengah pada 27 Nopember 2024 mendatang dan Sugeng Riyanta diduga memerintahkan Hasdar untuk pencalonan tersebut.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai Bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi Bupati,” ungkapnya.

Terlihat massa GERMAK membawa baliho foto Pj Bupati dan Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah dan sebuah spanduk panjang dengan tuntutan:

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar (Pungli) Ketua PAPDESI Tapteng Hasdar Efendi Dan PJ. Bupati Dr. Sugeng Riyanta sebesar 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa yang total pungli sebesar Rp 3,1 miliar.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dan memeriksa Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanto dan ketua APDESI Tapteng Hasdar Efendi karena diduga telah melakukan Pemerasan/ Pungutan Liar (Pungli) sebanyak 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa. Uang pungli tersebut, diduga diperuntukkan Hasdar Efendi untuk pembayaran mahar partai politik dalam proses pencalonannya menjadi Bupati Tapteng di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Usai berorasi, perwakilan GERMAK memasuki kantor lembaga anti rasuah menyampaikan laporan resmi ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

“Saya didampingi Sekretaris Nasional GERMAK Azmi Pratama secara resmi menghantarkan laporan kasus dugaan pemerasan/pungutan liar Rp 20 Juta Per Kepala Desa sebanyak 159 Desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi dan Sugeng Riyanta dengan harapan kasus ini dapat dibongkar dan diduga kedua orang pelaku pungli dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Anang. (Red)

Post Views: 28
Tags: GERMAK Minta KPK Usut Dugaan Pungli Pelantikan Kades se-Tapteng Rp 3
Previous Post

GERMAK Laporkan Dugaan Pungli Rp 3,1 M ke Kejagung, Seret Nama Sugeng Riyanta

Next Post

Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah

Kontributor

Kontributor

Next Post
Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah

Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Saham Ini Bisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis PUTR Langkat Pastikan Pengaspalan Ruas Jalan Kampung Nangka Secanggang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: