banner 728x250
Berita  

Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli, Mahasiswa Tuntut Kepala SMKN 1 Kutalimbaru Dipecat

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN – Dugaan lakukan korupsi dan pungli, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didesak segera memecat Kepala SMK Negeri 1 Deli Serdang.

Disdik Sumut lalu dituntut terbuka terkait investigasi kasus dugaan korupsi dan pungli di SMK Negeri 1 Deli Serdang tersebut.

banner 325x300

Apalagi rekomendasi Inspektorat Sumut hasil investagisi sudah keluar sejak September 2023 lalu.

Namun, meski setahun berlalu, hasil rekomendasi itu belum diumumkan, apalagi dieksekusi Disdik Sumut.

Tuntutan ini disampaikan massa Aliansi Mahassiswa Sumatera Utara (AMSU) saat menggelar aksi di depan Kantor Disdik Pemprovsu, Jln Cik Di Tiro, Selasa (12/11/2024) pagi.

“Wali murid dan orang tua siswa sudah melaporkan dugaan pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Kutalimbaru,” kata Koordinator Aksi, Fahri.

Mulai dari tindakan kepala sekolah yang mengambil uang komite sebesar Rp300 juta tidak jelas peruntukkannya, juga dugaan Kepala SMKN 1 yang mengambil dana BOS sebesar Rp50 juta yang juga tidak diketahui tujuannya.

“Yang paling meresahkan, adanya dugaan penjualan kursi siswa baru sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per siswa,” sambung Fahri.

Akibat penjualan kursi siswa ini, warga sekitar dirugikan karena tidak sanggup membayar biaya sebesar itu untuk dapat terdaftar sebagi murid di sekolah itu.

Kemudian, mahasiswa juga menuding Kepala SMKN 1 Kutalimbaru melakukan pemotongan dana PIP sebesar Rp500 ribu per semester setiap siswa penerima bantuan PIP di tahun 2023-2024.

“Temuan ini berdasarkan pengakuan orang tua siswa yang merasa keberatan dengan tindakan Kepala SMKN 1 Kutalimbaru,” kata Fahri.

Massa mengaku heran dengan sikap Disdik Sumut yang seakan-akan membiarkan laporan kasus tersebut.

“Ada apa dengan Disdik Sumut? Kenapa belum juga menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan pungli tersebut..” teriak massa.

Mereka menuntut Disdik Sumut segera mengeksekusi hasil investigasi Inspektorat Sumut, dan memecat Kepala SMKN 1 Kutalimbaru.

“Kami meminta Disdik Sumut segera menindak dan memecat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kutalimbaru. Inspektorat Sumut sudah melakukan investigasi dan merekomendasikan keputusan ke Disdik Sumut sejak September 2023 lalu,” kata mereka.

Salah seorang wali murid, M Qodri, yang turut serta dalam aksi damai itu meminta Disdik Sumut agar peka dengan keluhan orang tua siswa dan warga sekitar sekolah.

“Kami minta Disdik Sumut bertindak tegas, jangan biarkan kami menderita lebih lama lagi. Segeralah bertindak sebelum emosi orang tua dan warga memuncak,” kata Qodri.

Massa mahasiswa yang berunjuk rasa kemudian ditemui Sekretaris Disdik Sumut Roedy Fahrizal ST MSc MEng.

Kepada mahasiswa, Fahrizal berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Saya baru beberapa minggu menjabat di sini. Nanti akan saya periksa dan tindaklanjuti tuntutan adik-adik semua,” jawabnya.

Usai mendengar janji itu, mahasiswa akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan kembaki lagi untuk menagih janji tersebut.

Di hari yang sama, sebelumnya massa mahasiswa menggelar aksi damai di depan Kantor Inspektorat Sumatera Utara (Sumut), Jl Wahid Hasyim, Medan.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan tuntutan yang sama, meminta Inspektoran segera menginvestigasi laporan para orang tua siswa di SMKN 1 Kutalimbaru terkait dugaan korupsi dan pungli oleh kepala sekolah.

Namun, Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Murdianto SPd MM yang menerima aspirasi mahasiswa memberikan jawaban mengejutkan.

Laporan dugaan kasus korupsi dan pungli itu telah ditindaklanjuti dan selesai diinvestigasi sejak tahun 2023 lalu. Bahkan hasil investigasi tersebut telah diserahkan kepada Disdik Sumut pada September 2023 lalu.

“Pihak Inspektorat Sumut telah selesai investigasi. Dan hasil rekomendasi telah kita serahkan kepada pihak Disdik Sumut sejak September 2023 lalu. Hasilnya tertutup, silahkan konfirmasi ke Disdik Sumut,” kata Murdianto.

Ia menjelaskan, dari pihaknya sudah selesai. Selanjutnya, terkait keputusan ada di pihak Disdik Sumut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: