Langkat – Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Langkat TA 2021-2023 berinisial TAP dan TP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Hal ini menyusul dilakukannya penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) pada 9 dan 24 April 2025.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo via pesan tertulisnya. Kedua tersangka ini, dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan.
“Tim penyidik Pidsus Kejari Langkat melakukan Tahap II terhadap TP selaku Ketua KONI Langkat periode 2021-2023. Hal ini terkait tindak pidana korupsi yang dilksanakan KONI pada tahun anggaran tersebut,” kata Nardo, Jum’at (25/4/2025) siang.
Penahanan terhadap TP, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 20245. Untuk 20 hari kedepan, TP ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 24 April 2025 hingga 13 Mei 2025.
Sementara untuk tersangka TAP, sudah diakukan Tahap II pada 9 April 2025. Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 ini juga ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 09 April 20245. Ia ditahan selamka 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 09 April 2025 hingga 29 April 2025.
“Tersangka TP dan TAP dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.415.885.000,” tutur Nardo.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Serta Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. (rel)