Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Headline

Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

redaksi by redaksi
Jumat, 25 April 2025
in Headline
0
Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

Tersangka TP Ketua KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkat – Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Langkat TA 2021-2023 berinisial TAP dan TP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Hal ini menyusul dilakukannya penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) pada 9 dan 24 April 2025.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo via pesan tertulisnya. Kedua tersangka ini, dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan.

 

“Tim penyidik Pidsus Kejari Langkat melakukan Tahap II terhadap TP selaku Ketua KONI Langkat periode 2021-2023. Hal ini terkait tindak pidana korupsi yang dilksanakan KONI pada tahun anggaran tersebut,” kata Nardo, Jum’at (25/4/2025) siang.

Tersangka TAP Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat.

Penahanan terhadap TP, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 20245. Untuk 20 hari kedepan, TP ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 24 April 2025 hingga 13 Mei 2025.

 

Sementara untuk tersangka TAP, sudah diakukan Tahap II pada 9 April 2025. Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 ini juga ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 09 April 20245. Ia ditahan selamka 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 09 April 2025 hingga 29 April 2025.

 

“Tersangka TP dan TAP dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.415.885.000,” tutur Nardo.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Serta Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. (rel)

Post Views: 269
Previous Post

Next Post

MUI Sumut Ungkap Penyimpangan Pimpnan Kampung Kasih Sayang

redaksi

redaksi

Next Post
MUI Sumut Ungkap Penyimpangan Pimpnan Kampung Kasih Sayang

MUI Sumut Ungkap Penyimpangan Pimpnan Kampung Kasih Sayang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Stabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Zulkarnain Terpilih jadi Ketua Pengkot Kodrat Kota Medan Periode 2025-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: