Minggu, Januari 4, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Headline

Ngaku Ditunjuk Plt Bupati, Keterangan PPTK Disdik Langkat Kontradiktif

redaksi by redaksi
Jumat, 21 Maret 2025
in Headline
0
Ngaku Ditunjuk Plt Bupati, Keterangan PPTK Disdik Langkat Kontradiktif

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkat – Tudingan miring di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tak kunjung usai. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MN, malah mengaku ditunjuk Plt Bupati Langkat H Syah Afandin untuk menduduki posis ‘basah’ini. Dugaan ketimpangan proyek ratusan milyar pada dinas tersebut pun kian kontras dicerna publik.

 

Hal ini terkesan seperti lelucon yang dilontarkan MN pada pemberitaan di media online. Pasalnya, pada 13 September 2024, publik pun mengetahui kalau H Syah Afandin alias Ondim saat itu sudah tak lagi menjabat. Argumen itu, dituding berbagai kalangan sebagai tameng untuk memuluskan ‘permainan’ oknum staf di Bidang SMP ini.

 

Terkait hal ini, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan secara rinci. Namun Sekda Langkat H Amril SSos MAP menegaskan, saat penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  Nomor : 990-3282.Sekr/K/2024, Ondim sudah tidak lagi menjabat.

 

Keterangan Kontradiktif

“Ini kan aneh. Saat penerbitan SK itu, sudah tidak ada lagi Plt Bupati Langkat. Terkait hal ini, nanti kita perintahkan Inspektorat untuk melakukan penelusuran atau review,” ketus Amril kepada awak media, Jum’at (21/3/2025) sore.

 

Terkait keterangan MN bahwa hal tersebut sudah di periksa Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), juga dengan tergas dibantah Inspektur Pmebantu III Nanang Hadi Irawan.

 

“Terkait masalah itu, kami belum ada melakukan pemeriksaan. Tapi kalau untuk tahun 2023 kami ada melakukan pemeriksaan. Itu pun hanya pemeriksaan Audit Kinerja,” tegas Nanang.

 

Terkait penunjukan PPTK, kata Nanang, para kepala OPD wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Diamana, dalam lampiran BAB I Huruf G Angka 12-5 Permendagri itu, PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kemudian, ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

 

Salain itu, dalam hal PA melimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Serta dalam hal tidak terdapat ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

 

Ada Niat Jahat

Sementara pada Pasal 16 Perda Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2021 juga merinci persyaratan PPTK yang sama. “Hal ini patut diduga ada niat jahat (mens rea) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, khususnya di Disdik Langkat,” ketus Nanang.

 

Sebelumnya, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Syahrial Sulung menuding, besarnya anggaran program pendidikan di Disdik Langkat membuka celah penyelewengan dalam segala bentuk. Selain lemahnya pengawasan APIP, kurangnya SDM serta pemahaman regulasi di bidang pengadaan barang jasa, juga menjadi faktor utama penyebab kebocoran anggaran di dinas tersebut.

 

Seperti masalah MN, staf non job golongan IV/a ini, diangkat sebagai PPTK yang menangani ratusan milyar paket proyek Disdik Langkat TA 2024. Selain tidak menduduki jabatan struktural, posisi MN juga tidak membidangi kegiatan / sub kegiatan tersebut. MN hanya merupakan staf bidang SMP dengan jabatan sebagai penyusun kurikulum dan bahan ajar.

 

MN sendiri, diangkat sebagai PPTK menggantikan Alek Sander sejak 13 Septenber 2024, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  Nomor : 990-3282.Sekr/K/2024. Ironisnya, dalam konsideren SK ini, salah satunya merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

 

Dugaan Korupsi

“Semestinya, kedudukan PPTK satu tingkat di bawah PA. Namun karena Disdik Langkat tidak memiliki KPA, maka PPTK semstinya dijabat oleh kepala bidang. Jika karena alasan ketiadaan pejabat struktural, sesuai aturan boleh diangkat pejabat fungsional yang ktiterianya ditetapkan oleh kepala daerah berupa peratauran bupati,” ketus Syahrial

 

Parahnya, MN MN di tunjuk sebagai PPTK untuk menangani proyek ratusan milyar. Mulai dari program penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp8,8 milyar, hingga program pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 85,4 Milyar

 

Selain itu, program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 96 Milyar juga ditangani MN. Mirisnya lagi, dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut, kepala dinas tidak satupun menunjuk KPA.

 

Hingga berita ini diterbitkan, MN belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Post Views: 7
Tags: Bupati Langkatdisdik langkatlangkatPPTK Disdik Langkat
Previous Post

APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

Next Post

Tanah Adat Disertifikatkan, Warga Ajibata Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

redaksi

redaksi

Next Post
Tanah Adat Disertifikatkan, Warga Ajibata Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Tanah Adat Disertifikatkan, Warga Ajibata Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • KM3 SU Appresiasi Kinerja Bappelitbang Sumut Raih Peringkat 5 Nasional PPD 2025

    KM3 SU Appresiasi Kinerja Bappelitbang Sumut Raih Peringkat 5 Nasional PPD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Gagal Tangani Banjir Bandang, GPA Aceh Desak Presiden Copot Kepala BNPB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Mishbahul Muslimin Ajak Umat Rajut Ukhuwah, Jaga Persatuan dan Kesatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan 95 Tahun Al Jam’iyatul Washliyah di Sumut Diisi Kegiatan Sepekan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: