Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Sebut Dipaksa Jadi Ketua DPRD Deliserdang, Prabowo Subianto Diminta Evaluasi Zakky Shahri

Kontributor by Kontributor
Sabtu, 16 November 2024
in Berita
0
Sebut Dipaksa Jadi Ketua DPRD Deliserdang, Prabowo Subianto Diminta Evaluasi Zakky Shahri
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Relawan Prabowo Gibran (Pariban) menyayangkan dan mengecam pernyataan Zakky Shahri yang dinilai telah dengan sengaja mempermalukan Presiden Prabowo Subianto di depan umum.

Pasalnya, Zakky dalam rapat paripurna mengaku dipaksa Prabowo menjadi Ketua DPRD Deliserdang.

“Sungguh sangat disayangkan. Pernyataannya di rapat paripurna itu secara tak langsung mempermalukan Pak Prabowo yang seolah olah telah memaksanya. Karena itu, kita meminta Pak Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi Zakky Shahri,” ucap Ketua Relawan Pariban Sumatera Utara, Zainul Arifin Siregar didampingi Ketua Pariban Deliserdang Sutarno dan Sekretaris Pariban Deliserdang Kamariyah Dalimunthe serta pengurus lainnya, Jumat (15/11/2024).

Menurut Zainul, sosok Prabowo Subianto bukanlah tipe pemimpin yang suka memaksakan kehendak, tetapi lebih bersifat mengayomi.

“Pak Prabowo itu bapak bangsa. Pemimpin negeri ini. Mustahil rasanya sekelas Pak Prabowo memaksa Zakky Shahri agar mau menjabat Ketua DPRD Deliserdang. Nanti ucapan Zakky di paripurna itu hanya sebuah kepongahan saja, yang seakan-akan tanpa dirinya Partai Gerindra tidak punya sosok yang layak menjadi pimpinan di DPRD Deliserdang. Apapun alasannya, ucapan Zakky di rapat paripurna itu dinilai sebagai sikap mempermalukan Pak Prabowo di depan umum,” tuturnya.

Zainul berharap kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra segera mengevaluasi Zakky Shahri dari jabatan Ketua DPRD Deliserdang.

“Tak elok kalau memimpin lembaga legislatif karena terpaksa atau dipaksa, hasilnya nanti bisa negatif. Sebagai partai besar, Gerindra sebaiknya tidak menempatkan kader yang bekerja karena terpaksa atau dipaksa. Kita tak ingin Pak Prabowo terkena imbas negatif dari sikap Zakky yang terpaksa memimpin DPRD Deliserdang. Sebaiknya segera dievaluasi! Masih banyak kader Gerindra yang memiliki kemampuan lebih dari Zakky,” tukasnya.

Aktivis antikorupsi yang juga jurnalis ini menghimbau Zakky segera minta maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjadi Presiden RI ke-8.

“Dia (Zakky-red) melontarkan pernyataan dipaksa Pak Prabowo saat memberi sambutan dalam rapat paripurna. Pernyataannya itu diberitakan sejumlah media massa. Karena itu, kita meminta Zakky untuk segera minta maaf kepada Pak Prabowo dan juga mengklarifikasi pernyataan itu secara terbuka melalui media massa,” ujarnya.

Pemimpin yang bekerja karena terpaksa atau dipaksa, sebut Zainul, akan berpengaruh terhadap psikologisnya. Pemimpin dipaksa tidak akan enjoy dalam melaksanakan tugas, merasa tertekan dan mudah stres.

“Memimpin atau bekerja sebagai ketua karena terpaksa atau dipaksa sangat tidak baik. Dampaknya bisa stress, tidak enjoy, mudah depresi dan banyak lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media massa, Zakky Shahri saat memberi sambutan dalam rapat paripurna peresmian/pengangkatan dan pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Deliserdang, Rabu (13/11/2024), mengaku sudah sempat menolak jabatan Ketua DPRD Deliserdang tetapi Prabowo memaksanya.

“Semua pimpinan berganti cuma saya yang gak berganti. Tidak enak juga rasanya, kemarin saya sudah sempat tolak jabatan ini, tapi Pak Prabowo maksa,” katanya. (Red)

Post Views: 7
Tags: Sebut Dipaksa Jadi Ketua DPRD Deliserdang
Previous Post

Mutasi di Lingkungan PUD Pasar Medan untuk Isi Kekosongan Pejabat dan Peningkatan Performa

Next Post

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

Kontributor

Kontributor

Next Post
PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Saham Ini Bisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis PUTR Langkat Pastikan Pengaspalan Ruas Jalan Kampung Nangka Secanggang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Tanjung Ibus Keluhkan Penurunan Hasil Tangkapan, Kades Janji Alokasikan Bantuan Sampan di APBDes 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: