Sabtu, Januari 3, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Tangani Dugaan Korupsi MAN Binjai, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Taati Aturan Kemenag

Kontributor by Kontributor
Sabtu, 13 Januari 2024
in Berita
0
Tangani Dugaan Korupsi MAN Binjai, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Taati Aturan Kemenag
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meski sudah berkali-kali digelar, proses penanganan kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah MAN Binjai ini dianggap tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Seperti disampaikan Nasir SH, selaku kuasa hukum terdakwa. Ia sangat menyayangkan sikap jaksa, yang menurut pihaknya, sudah melangkahi perundang-undangan Kementerian Agama.

Dikatakan Nasir, proses jalannya pemeriksaan semestinya terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut.

“Yang jelas dari kejaksaan melangkahi aturan dan perundang-undangan Kementerian Agama yang diatur di tahun 2016 tentang pemeriksaan,” kata Nasir SH, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan, Jum’at (12/1/2024).

Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan, pihak kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian, sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Namun, pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah yang mengawasi benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini pihak kejaksaan tidak memakai itu,” jelasnya.

Selain itu, ia juga membeberkan, pada tahun 2021 pihak MAN Binjai sudah melakukan kewajiban pengembalian uang kepada pihak kementerian. Hal itu dikarenakan kelebihan anggaran, bukan masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hal ini, lanjut Nasir, menimbulkan pertanyaan terkait besarnya kerugian negara seperti yang disebutkan pihak kejaksaan.

“Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. Yang jadi kerugian negara itu dimana? Sementara uang sudah dikembalikan, dan bukti-bukti pengembalian nya ada. Jadi siapa yang dirugikan? Lantas, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan,” bebernya.

Sebab itu, kata Nasir, sangkaan jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang dimaksud.

“Kita berharap hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang bijaksana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan,” ujarnya.

PEMERIKSAAN SAKSI

Sidang kasus dugaan Tipikor MAN Binjai masih dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir SH MH dan Mohammad Yusafrihardi Girsang SH MH, serta Sontian Siahaan SH CN.

Sebelumnya kepada wartawan baru-baru ini, Kajari Binjai melalui Kasi Intel Andre Wanda Ginting SH MH mengatakan, sidang tersebut sudah ke-4 kalinya digelar, dan masih seputar pemeriksaan saksi.

Andre juga meyebutkan, sidang lanjutan atas perkara yang dimaksud akan kembali digelar pada Senin (15/1/2024) mendatang dengan agenda yang sama, terkait pemeriksaan saksi.

DANA BOS

Seperti diketahui, kasus dugaan tipikor pengelolaan dana BOS dan komite sekolah yang berkisar satu miliiar lebih ini disebut-sebut menyeret Evi Zulinda Purba SPd MM selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan Nana Farida SPdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.

Kemudian, Teddy Rahadian SHI selaku PPSPM, terdakwa Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV Setia Abadi, terdakwa Nurul Khair SE, selaku sales PT Grafindo. Lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam. (Red)

Post Views: 36
Tags: Tangani Dugaan Korupsi MAN Binjai
Previous Post

Tolak Dijadikan BHL, Puluhan Anggota FSPTI – KSPSI ‘Duduki’ PT CCMO

Next Post

Advokat Teknologi Agita Pasaribu Menyoroti Peran Pemuda dalam Ekonomi Digital di Panel CGTN Davos

Kontributor

Kontributor

Next Post
Advokat Teknologi Agita Pasaribu Menyoroti Peran Pemuda dalam Ekonomi Digital di Panel CGTN Davos

Advokat Teknologi Agita Pasaribu Menyoroti Peran Pemuda dalam Ekonomi Digital di Panel CGTN Davos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • KM3 SU Appresiasi Kinerja Bappelitbang Sumut Raih Peringkat 5 Nasional PPD 2025

    KM3 SU Appresiasi Kinerja Bappelitbang Sumut Raih Peringkat 5 Nasional PPD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Gagal Tangani Banjir Bandang, GPA Aceh Desak Presiden Copot Kepala BNPB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Mishbahul Muslimin Ajak Umat Rajut Ukhuwah, Jaga Persatuan dan Kesatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: