Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Gugatan Pengusaha Doorsmeer 2RD Terhadap Sultan Langkat Ditolak PN Stabat

redaksi by redaksi
Sabtu, 16 Desember 2023
in Berita, Daerah
0
Sultan Langkat T Azihar MK dan kuasa hukumnya Pengadilen Sembiring SH MH BSc

Sultan Langkat T Azihar MK dan kuasa hukumnya Pengadilen Sembiring SH MH BSc.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Stabat – Gugatan H Khairuddin Nasution SE terhadap Sultan Langkat T Azihar MK dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2023/PN, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Selasa (5/12/2023) pagi. Majelis Hakim menilai, SHM Nomor 2073 atas nama Khairuddin Nasution (penggugat) tidaklah memiliki kekuatan hukum.

“Bahwa berdasarkan pertimbagan atas bukti yang diajukan oleh Penggugat Konvensi oleh karena telah nyata dan cukup beralasan hukum bahwa, Majelis Hakim harus menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2073 yang dikelurkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat atas nama pemegang kak Khairudin Nasution tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara SH MH.

Sultan Langkat T Azihar MK menunjukkan Akta Konsesi sebagai bukti alas hak
Sultan Langkat T Azihar MK menunjukkan Akta Konsesi sebagai bukti alas hak

Selain itu, surat pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan atas nama penggugat, dinyatakan majelis hakim bukanlah bukti kepemilikan tanah. Begitu juga dengan foto copy Surat Izini Mendirikan Bangunan Nomor 643.3-289/IMB/DPMP2TSP/-LK/2018 atas nama penggugat, juga bukan merupakan bukti kepemilikan terhadap objek sengketa.

“Meninmbang, bahwa karena pokok gugatan penggugan konvensi ditolka, maka petitum – petitum gugatan konvensi tidak perlu dipertimbakan lagi satu persatu dan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas majelis hakim dalam penetapannya.

Pengadilen Sembiring SH MH BSc selaku kuasa hukum tergugat menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa, adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan penggugat. Diamana, penggugat telah menguasai tanah Sultan Langkat T Azihar MK sebagai Raja Muda Kerapatan Kesultanan Langkat.

“Dalam menanggapi putusan majelis hakim tersebut, agar siapapun pihak – pihak yang telag menguasai tanah Kerapatan Kesultanan Langkat, agar mengembalikan tanah yang dikuasai secara sepihak kepada pemiliknya. Dalam hal ini Sultan Langkat,” tegas Pengadilen.

Berdasarkan Akra Konsesi Register No 2 Tahun 1872, kata Pengadilen, Sultan Langkat merupakan pemilik tanah tersebut. Luasnya lebih kurang 4.500 hektar dari satu Akta Konsesi tersebut. sedangkan Sultan Langkat sendiri, memiliki sekira 90-an Akta Konsesi sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah Kerapatan Kesultanan Langkat sejak tahun 1872.

“Sampai sekarang, hak keperdataan Kesultanan Langkat masih melekat secara turun temurun dan sah secara hukum. Hal ini juga berdasarkan pernyataan saksi ahli Dr Dayat Limbong SH MHum dalam persidangan pada 7 November 2023 lalu di PN Stabat,” ketus Pengadilen.

Diketahui, tanah yang bersengketa tersebut, sudah digunakan penggugat untuk usaha doorsmeer mobil selama bertahun – tahun. Letaknya persis di Jl Sudirman Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. (Ahmad)

Post Views: 51
Tags: kesultanan langkatmafia tanahpn stabat
Previous Post

Inovatif Kelola Air Bersih, Jernih Sumut Nilai Tirtanadi Memang Layak Diapresiasi

Next Post

Susiwaty Minta Penyidik Subdit II/Fismondev Poldasu Laksanakan Hasil Gelar Perkara Sesuai SP3D

redaksi

redaksi

Next Post
Susiwaty Minta Penyidik Subdit II/Fismondev Poldasu Laksanakan Hasil Gelar Perkara Sesuai SP3D

Susiwaty Minta Penyidik Subdit II/Fismondev Poldasu Laksanakan Hasil Gelar Perkara Sesuai SP3D

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Saham Ini Bisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis PUTR Langkat Pastikan Pengaspalan Ruas Jalan Kampung Nangka Secanggang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Tanjung Ibus Keluhkan Penurunan Hasil Tangkapan, Kades Janji Alokasikan Bantuan Sampan di APBDes 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: