Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah

Headline1 Dilihat

Stabat – Aset PTPN 1 Regional 1 di Simpang Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat kini beralihfungsi. Bangunan eks rumah pejabat perkebunan itu, diduga ‘disulap’ mafia tanah menjadi tempat kuliner.

Hal itu seperti yang disampaikan warga sekitar kepada awak media. Di mana, oknum berinisial Her akan menyulap aset BUMN tersebut menjadi cafe.

“Infonya, ‘tukar guling’ dengan eks staf PTPN 1 Regional 1 sebagai penghuni rumah. Sudah mulai dibersihkan dan ada pekerja konstruksi. Mau dibuat cafe,” beber narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/6/2026) pagi.

Narasumber menambahkan, tak hanya sebagai rumah staf PTPN 1 Regional 1, bangunan tersebut juga sebagai peninggalan Belanda. Artinya, tempat tinggal itu juga merupakan sebagai bukti sejarah bahwa negara asing pernah berdiam di Kota Stabat.

Bukti Sejarah

“Itu bangunan Belanda. Semetinya dijaga dan dirawat bersama sebagai bukti sejarah. Bukan malah dialihfungsikan atau diperjualbelikan seenaknya saja,” ketus narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang bersangkutan terkait hal tersebut. Belum ada jawaban atas konfiormasi awak media kepada Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmad Kurniawan.

Diinformasikan, bangunan di areal eks HGU PTPN 1 Regional 1 secara umum tercatat sebagai aset tetap milik perusahaan. Aset tetap perusahaan bagian dari BUMN ini mencakup berbagai jenis properti, seperti bangunan rumah dinas karyawan, serta pabrik dan mesin.

Termasuk tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, tidak dapat sekenanya dialihkan atau diperjualbelikan. Karena, statusnya akan secara otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Pada Pasal 28 huruf a PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanh dengan tegas melarang hal tersebut. Di mana, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain (mengalihkannya).

Termasuk juga pada Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa, setelah masa HGU berakhir, tanahnya kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *