Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melimpahkan berkas perkara anak berinisial LB (15) dan ayahnya JB (41) ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Jaksa pun sudah meneliti berkas perkara dan berupaya sebanyak 2 kali untuk melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak (diversi).
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yoyok Adi Syahputra kepada awak media. “Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. Kapan disidangkan, kami masih menunggu penetapan dari pengadilan,” beber Yoyok, Kamis (16/4/2026) siang.
Saat ini, lanjut Yoyok, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil. Pihaknya juga telah meneliti berkas perkara LB dan JB yang dikirim penyidik Polres Langkat.
Dua Kali Diversi
“Sudah dilakukan tahap II terhadap anak pelaku yang masih berusia 15 tahun. Kemudian pada tahap II juga sudah dilakukan diversi, tapi tidak menemui titik temu,” ujar Yoyok.
Selain di tingkat jaksa sudah dilakukan diversi sebanyak 2 kali, di tingkat penyidikan kepolisian juga sudah dilakukan diversi. Pada tahap di pengadilan ada diversi lagi.
Sementara, pasal yang disangkakan terhadap LB dan JB yaitu Pasal 262 dan Pasal 466 KUHPidana. “Untuk ayahnya, saat ini ditangguhkan penahanannya,” kata Yoyok.
Diinformasikan, kasus ini sempat membuat heboh para netizen. Pengakuan seorang siswi berinisial LB, warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat pun viral. Pasalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Langkat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Tak hanya LB, ayahnya yang berinisial JB juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Siswi SMA ini pun memohon keadilan atas perkara yang tengah dihadapinya.
LB sempat membuat video memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkopolhukam, dan DPR RI Komisi III, atas penetapan tersangka dirinya dan ayahnya berinisial JB.
Jadi Tersangka
“Saya dan bapak saya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Putra Bangun dengan tuduhan pengeroyokan. Di mana sebelumnya, saya dan bapak saya korban kini menjadi tersangka. Di mana Indra memukul bapak saya dan mendatangi bapak saya ke rumah. Tapi laporan di Polres Langkat bahwa saya dan bapak saya mengeroyok dia (Indra),” ujar LB di dalam video yang viral di media sosial.
“Dan sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan sekarang saya dalam masa penangguhan karena saya masih sekolah. Maka dari itu saya ingin memohon pertolongan dan keadilan, untuk membebaskan bapak saya,” sambungnya.
Berusaha Melerai
Sementara itu, LB didampingi ibunya E Br Sembiring (32) saat diwawancarai mengaku, jika dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan ayahnya Japet Bangun pada bulan Oktober 2025 lalu, dinilai tidak berdasar.
“Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh Indra Putra Bangun. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit Indra). Karena itu, Indra Putra Bangun mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya,” ungkap LB.
Melihat ayahnya dipukuli, LB berteriak minta tolong sembari berusaha memisahkan penganiayaan agar tidak terjadi. Ia hanya berusaha melerai dengan cara menarik baju ayahnya.
“Saya juga bingung, kenapa saya dan ayah saya dituduh memukul. Sehingga dia (Indra Putra Bangun) sesuai visum mengalami beberapa luka ditubuhnya. Ayah saya saat itu dipiting Indra yang bertubuh besar, sehingga dia mencoba melepaskan diri dan tidak sengaja tergigit pipinya. Lagian, Indra duluan yang datang ke rumah kami dan melakukan pemitingan dan terus memukuli ayah saya,” tambahnya. (Ahmad)









