Minggu, Januari 11, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Deforestasi Menggila, Hutan Lindung Kwala Langkat Terancam Punah

redaksi by redaksi
Senin, 6 Mei 2024
in Berita, Daerah, Nasional, Peristiwa
0
PH Tak Hadir, Sidang Perkara Perusakan Barak di Kawasan Hutan Lindung Ditunda

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Pura – Hamparan tanaman Rhizophora (Mangrove) di Kawasan Hutan Lindung pada kordinat 4.01098 LU – 98.48422 BT porak poranda. Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang menjaga hutan itu resah. Belantara sebagai ekosistem yang menopang kehidupan mereka, kini tak lagi bersahabat.

Bukan lagi persolaan mengais rezeki di kawasan Mangrove, pemukiman warga di desa itu, kini kerap terendam air laut. Lingkupan benteng perkebunan sawit pada Kawasan Hutan Lindung sesuai Kepmen LHK Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 ini, menyebabkan siklus air laut ke belantara bakau terganggu.

“Dulu, mudah mendapatkan kepiting, udang dan tangkapan laut di areal hutan bakau. Sekarang ini, gak kebanjiran aja kampung kami ini dah syukur kali. Ini lah kawasan hutan terahir kami yang pertahankan,” kata Syahrial dengan mata berkaca – kaca.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Mayoritas warga, terpaksa berhutang ke pihak penyedia kredit, hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari – hari. Bukan untuk membeli mebel ataupun kendaraan bermotor sebagai kebutuhan sekunder.

Tak ada lagi yang bisa diharapkan warga dari hutan yang dulunya asri. Pertahanan desa dari abrasi dan genangan air laut serta sumber penghasilan, kini porak poranda.

Mafia perambah wangrove di hutan lindung itu, merampas hak penduduk di sana atas kehidupan yang layak. “Dulu, rusa pun banyak dijumpai di kawasan hutan ini. Sekarang, sudah tak ada lagi. Pohon mangrove berusia puluhan tahun ditumbangi mafia,” tutur Syahrial.

Tanaman Manrove di Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 yang porak poranda.

Parahnya, Sarkawi alias Olo, salah seorang warga di kampung itu, disebut – sebut dan diduga selalu memfasilitasi kebutuhan mafia. Alat berat berupa ekskavator yang dibutuhkan, Olo mampu menyediakan hingga masuk ke kawasan hutan.

Ironis, pada awal Februari 2024 lalu, 1 unit ekskavator berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polda Sumut, atas laporan Ilham Mahmudi dan rekan – rekannya. Namun, aktor yang santer memfasilitasi alat berat yang merusak hutan tak kunjung tertangkap.

Puluhan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Malah, sang penjaga hutan lindung dari pembalak liar dijemput paksa dari rumahya pada 18 April 2024 lalu. Ilham Mahmudi diamankan belasan pria berpakaian preman tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, atas tuduhan perusakan sebuah rumah yang berdiri di hutan lindung.

Warga di desa itu, kini malah kerap mendapat teror. Beberapa utusan Olo, sering mendatangi warga sembari mengeluarkan mengancam. Tak segan – segan, orang utusan Olo memotret warga sembari mengatakan ‘Awas kalian!!!’.

Dari investigasi awak media bersama LBH Medan, Kontras Sumut dan Yayasan Srikandi Lestari, kerusakan hutan lindung di desa itu sangat parah. Ratusah hektar kawasan mangrove dan nipah disulap mafia menjadi perkebunan sawit.

Kawasan itu dilingkup dengan tanggul tanah untuk mencegah air laut masuk ke kawasan. Tak ada lagi terlihat hewan – hewan khas hutan bakau yang terlihat di sana. Yang tersisa hanyalah kondisi lahan yang gersang dan porak poranda.

Pepohonan sawit dari beragam usia tanam, kontras terlihat sebagai bukti ulah mafia yang tak bertanggungjawab. Namun, baik pemerintahan desa setempat maupun pihak – pihak terkait yang bertanggungjawab terkesan menutup mata.

Anehnya, pada tanggul dan areal di dalam kawasan hutan lindung itu berdiri plang – plang larangan masuk. Tulisan ‘Tanah/Area Kebun ini Dalam Pengawasan Advokat / Pengacara : Ali Musa Tarigan SH MH, Muhammad Riau SH MH, Herman Nasution SH MH. HP 08126427007 – 081280443255.

Plang yang didirikan di dalam kawasan hutan lindung.

Di plang yang tertera logo AMR Law Firm itu, juga tertera larangan masuk Pasal 551 KUHP, Pasal 167 (Ayat 1) KUHP dan Pasal 257 (Ayat 1) UU 1/2023. Sejatinya, plang ditancapkan tersebut juga berada persis di dalam kawasan hutan lindung.

“Kan aneh. Masyarakat yang menjaga hutan dari kerusakan, kok ditangkap. Mafia yang semestinya dihukum malah dilindungi. Kami diteror karena menjaga alam. Di mana polisi yang semestinya menjadi pengayom kami. Hutan lindung ini akan tetap kami pertahankan, meskipun harus menumpahkan darah,” ketus puluhan warga yang mendatangi lokasi tersebut.

Di lokasi itu juga, warga Desa Kwala Langkat mendesak agar polisi segera membebaskan Ilham Mahmudi dan menangkap Sarkawi alias Olo yang diduga sebagai antek mafia. Mereka membawa poster yang bertuliskan kata – kata penolakan terhadap praktik mafia perusak hutan dan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam persoalan tersebut.

Wakil Direktur LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH menegaskan, bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Masyarakat harus semakin kuat dan kompak dalam melakukan perlawanan.

Puluhan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

“Kami mendesak, agar Kapolda Sumatera Utara, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Gakkum dan pejabat yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum yang tegas, kepada orang – orang yang melakukan pengrusakan di kawasan hutan ini,” kata Ali.

Sejatinya, Undang – undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang – undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.

Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) / Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi. (Ahmad)

Post Views: 26
Tags: hutan lindung dirusakhutan mangrove porak porandamafia alih fungsi lahanpolda sumatera utarapolres langkat
Previous Post

Warga Medan Resah, Sutan Partahi Bantah Kenaikan PBB Hingga 100 Persen

Next Post

Aktivis Lingkungan Kecam Perusak Hutan Lindung di Kwala Langkat

redaksi

redaksi

Next Post
LBH Medan Desak Kapolda Sumut Tangkap Perambah Hutan Lindung Kwala Langkat

Aktivis Lingkungan Kecam Perusak Hutan Lindung di Kwala Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • KM3 SU Appresiasi Kinerja Bappelitbang Sumut Raih Peringkat 5 Nasional PPD 2025

    KM3 SU Appresiasi Kinerja Bappelitbang Sumut Raih Peringkat 5 Nasional PPD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Gagal Tangani Banjir Bandang, GPA Aceh Desak Presiden Copot Kepala BNPB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Tanjung Ibus Keluhkan Penurunan Hasil Tangkapan, Kades Janji Alokasikan Bantuan Sampan di APBDes 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan 95 Tahun Al Jam’iyatul Washliyah di Sumut Diisi Kegiatan Sepekan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: