Langkat – Keluarga terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (2/4/2026) siang. Diduga, proses hukum yang berlangsung, berkaitan dengan hak atas pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta yang belum dibayar oleh PT ALM.
M Iqbal Zikri SH, penasihat hukum (PH) terdakwa menyapaikan, terdapat perbedaan keteragan yang disampaikan saksi M Irvan. Dimana, dirinya ada 2 kali melihat terdakwa membawa as roda yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut, pada Januari 2023 lalu.

“Namun dalam BAP tambahan, saksi mengatakan 2 kali melihat pada bulan yang berbeda. Yakni di Januari dan Oktober. Maka di situ, kami melihat ada kejanggalan atas keterangan saksi yang berbeda,” tegas Iqbal usai persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat.
Namun saksi Ruslan yang merupakan security di PT ALM berkata lain. Ia menerangkan, selama 21 tahun dirinya bekerja di sana, tak pernah ada kehilangan barang di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Persoalan Pesangon
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan bahwa perkara yang ditanganinya itu berkaitan dengan perosalan pesangon kliennya. Bahkan, tuntutan atas hak Moses pun sudah dimenangkan hingga ke tingkat kasasi.
“Semestinya, PT ALM wajib membayarkan pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta. Namun sampai hari ini belum dipenuhi oleh PT ALM,” terangnya.
Dugaan Kriminalisasi
Pada kesempatan yang sama, aktivis mahasiswa Langkat Wahyu Ridhoni berharap keadilan untuk Moses. Ia menduga, mantan mandor PT ALM itu dikriminalisasi karena menuntut pesangon yang semestinya menjadi hanknya.
“Saya merasa prihatin. Hari ini, beliau (terdakwa) dikrimialisasi atas hak-hak yang harus diterimanya. Semestinya, perusahaan tersebut mengeluarkan tunjangan-tunjangan atas pak Moses. Bukan malah mempidanakannya,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, perkara dengan nomor register 40/Pid.B/2026/PN Stb itu harus dikawal. Sehingga, tidak ada lagi Moses lain di kemudian hari yang menjadi korban kriminalisasi korporasi.
Diinformasikan, dalam dakwaannya, Moses dituduh melakukan pencurian atau penggelapan terhadap aset perusahaan. Setidaknya, ada 2 buah as roda truk senilai Rp600 ribu yang hilang di korporasi perkebunan sawit itu, pada rentang waktu Januari 2023 hingga Februari 2024 lalu. (Ahmad)












