Ditipu Rekan Bisnis dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

Ranjot Singh didampingi penasihat hukumnya membuat laporan di Mapolda Sumut.

Medan – Ranjot Singh alias Jodha mengaku ditipu rekan bisnisnya berinisial N Sembiring hingga ratusan juta. Hingga kini, aset senilai milyaran rupiah milik warga Tanjung Morawa ini, juga masih ditahan N Sembiring di Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Langkat.

“Awal berurusan sama dia (N Sembiring) April 2024 lalu. Saat itu, kami bicarakan soal kerja sama untuk usaha Galian C. Kemudian kami sepakat buat Akta Notaris untuk perjanjian kerja sama bidang operasional pemboringan lahan,” beber Jodha, Kamis (23/10/2025) sore.

N Sembiring kemudian meyakinkan Jodha dengan menunjukkan lokasi lahan yang akan mereka kelola. Rekan bisnis pengusaha galian C ini juga menunjukkan dokumen perizinan berbasis risiko degan nama pelaku usaha PT Sehukur Alam Mandiri.

Pada dokumen itu, Status usaha dengan nama tersebut sudah pun memenuhi syarat. Sehingga, hal ini pintu masuk bagi N Sembiring untuk memulai aksi liciknya. Ia pun meminta uang Rp320 juta kepada Jodha untuk mengurus izin Galian C.

Galian C Ilegal

“Pada 5 dan 25 April 2025, N Sembiring minta uang untuk mengurus izin Galian C. Waktu itu, saya transfer ke rekening BRI atasnama Nastor. Jadi saya ada melakukan 2 kali transfer dengan total Rp320 juta,” kenang Jodha.

Galian C yang dikelola N Sembiring yang diduga tak berizin alias ilegal.

Tak hanya itu, N Sembiring kembali meminta uang kepada Jodha pada Juni 2024 dengan total Rp210 juta. Dana ini, akan digunakan N Sembiring untuk biaya pembersihan lahan dan mengurus kembali Izin Galian C.

Transaksi uang itu pun diabadikan dengan Surat Tanda Terima pada tanggal 13 Juli 2024 dan ditandatangani N Sembiring di atas materai 10.000. Semua hal ini, meyakinkan Jodha bahwa usahanya akan berjalan dengan baik.

Namun miris. Pada 15 Agustus 2025 Jodha harus berurusan sama polisi. Ditreskrimsus Polda Sumut menggerbek lokasi usaha yang akan dikelola warga Deli Serdang ini. Lokasi tersebut dinyatakan polisi tak memiliki izin alias ilegal.

Mengetahui hal ini, pada akhir September 2025 Jodha pun ingin memboyong asetnya dari lokasi itu. N Sembiring tak mengizinkan Jodha menarik asetnya senilai milyaran rupiah dari sana. Kecuali dengan syarat pembatalan kerja sama yang telah mereka sepakati.

Aset Ditahan

Hingga kini, 6 unit excavator, 5 unit dumptruk, 1 unit ayakan dan mesinnya, 5 unit kontianer berisi sparepart alat berat dan 4 unit mesin cadangan milik Jodah, masih terandera di sana.

Galian C yang dikelola N Sembiring yang diduga tak berizin alias ilegal.

Didampingi penasihat hukumnya, Jodha pun mengadukan hal itu ke Mapolda Sumut. Laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor: STTLP/B/1643/X/2025/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 8 Oktober 2025.

“Saya meminta agar N Sembiring segera diperiksa dan ditangkap. Dia sekarang malah mengelola galian C di lokasi lain yang diduga tak memiliki izin. Saya juga minta kepada aparat penegak hukum agar aset saya bisa ditarik dari sana serta hukum bisa ditegakkan dengan tegas dan adil,” tegas Jodha.

Agus Setiawan Gusti SH, tim PH Jodha mengatakan, Jum’at (31/10/2025) mendatang kliennya akan dipanggil ke Mapoldasu untuk dimintai keterangan. Ia berharap, agar kasus yang dialami Jodha bisa segera ditindak tegas.

“Kita berharap, agar penyidik Polda Sumut bisa segera menindak tegas kasus ini. Mengingat, ada hak-hak klien kami yang juga masih ditahan oleh terlapor di lokasi usaha,” tegas Gusti.

Tak hanya itu, pengacara muda ini juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan Galian C ilegal yang dikelola terlapor. Siapa pun yang terlibat dalam usaha haram itu, juga harus ditindak tegas. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: