Sabtu, November 15, 2025
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Dua Kasek Tersangka Korupsi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 Ditahan

redaksi by redaksi
Rabu, 20 November 2024
in Berita
0
Dua Kasek Tersangka Korupsi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 Ditahan

Lima tersangka dugaan kecurangan kasus PPPK Guru tahun 2023 Langkat, dua diantaranya sudah ditahan.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Dua Kepala Sekolah Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Ditahan Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada LBH Medan, Selasa (19/11/2024) siang

Pasca 11 bulan laporan para guru honorer di Polda Sumut. Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 Yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kec. Salapian a. n Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat a.n Rohayu Ningsih.

Perlu diketahui sebelumnya polda sumut telah menetapkan 5 Tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kab. Langkat. Namun, anehnya dewasa ini Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.

LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan). Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik polda sumut saat ini P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, polda sumut juga harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak Plt. Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Namun hingga saat ini polda sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Oleh karena itu LBH Medan mendesak PoldaSu dan Kejatisu untuk :

  1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan);
  2. Segera dilengkapinya Berkas perkara tiga Tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu;
  3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan;
  4. Segera Periksa Plt. Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya. (Rel-LBH Medan)
Post Views: 3
Tags: lbh medantersangka pppk guru langkat
Previous Post

Pilkada Langkat, NasDem 100 Persen Komit Jalankan Keputusan DPP Menangkan SATRIA

Next Post

Dukungan Warga untuk Hidayatullah-Yasir Ridho Terus Mengalir, Program UMKM dan Beasiswa Disukai

redaksi

redaksi

Next Post
Dukungan Warga untuk Hidayatullah-Yasir Ridho Terus Mengalir, Program UMKM dan Beasiswa Disukai

Dukungan Warga untuk Hidayatullah-Yasir Ridho Terus Mengalir, Program UMKM dan Beasiswa Disukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • GEMARI Jakarta Ultimatum KPK: Usut Dugaan Korupsi Rp 486 Miliar Wagub Riau SF Hariyanto

    GEMARI Jakarta Ultimatum KPK: Usut Dugaan Korupsi Rp 486 Miliar Wagub Riau SF Hariyanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liburan Bersama IQOS di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Saya Dibiayai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HML Resmi Dikukuhkan, Ricky Anthony : Media Harus Jadi Penggerak Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisikan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Dasar Laporan PT BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: