Jelang Demo 29 Oktober, SPGI Desak Menaker Tuntaskan Kasus Ketenagakerjaan PT Epson

‎JAKARTA – Buruh Jabodetabek yang tergabung dalam Serikat Pekerja Global Indonesia (SPGI) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertindak tegas atas dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 11 pekerja, serta persoalan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Indonesia Epson Industry (PT IEI).
‎
‎Melalui aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, SPGI juga menuntut evaluasi terhadap Ismail Pakaya yang dikritik terkait pelaksanaan tugasnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (Binwasnaker K3).
‎
‎SPGI menilai lambannya penanganan laporan ketenagakerjaan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kinerja pengawasan di lingkungan Kemenaker.
‎
‎Aksi 29 Oktober ini merupakan aksi kedua setelah demonstrasi pertama pada 25 Mei 2026. SPGI menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut sejak 21 April 2026 dan tiga kali bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
‎
‎

PHK 11 PEKERJA DIDUGA BERKAITAN DENGAN PEMBERANGUSAN SERIKAT

SPGI menilai PHK terhadap 11 pekerja PT IEI patut dipertanyakan dan menduga terdapat praktik pemberangusan serikat pekerja di balik kebijakan tersebut.

Mereka mempersoalkan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan. Menurut SPGI, kinerja PT IEI pada tahun fiskal 2025 justru mencatat indeks manajemen (Management Index/MI) tertinggi dalam 10 tahun terakhir. SPGI juga menyebut dua dari 11 pekerja yang terkena PHK merupakan mantan pengurus serikat pekerja yang menjabat sebagai manajer dengan performa terbaik.

Selain itu, SPGI mengungkapkan adanya persoalan administrasi PHK yang dinilai menghambat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mereka mengaku tidak memperoleh surat PHK yang diperlukan untuk proses pendaftaran perselisihan, sehingga proses mediasi disebut terkendala dan para pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

‎SPGI juga mempertanyakan surat perusahaan yang menyatakan PHK berlaku sejak 10 Februari 2026, sementara para pekerja mengaku masih bekerja hingga April 2026. Mereka meminta ketidaksesuaian tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh pengawas ketenagakerjaan.

Dugaan intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja turut menjadi sorotan. SPGI menyatakan terdapat pengurus yang diduga dimutasi secara paksa serta pembatasan terhadap seorang manajer untuk menyampaikan pendapat.

Mereka juga mempersoalkan tindakan petugas keamanan yang disebut menjemput dan mengeluarkan para pekerja dari area perusahaan ketika masih dalam kondisi bekerja. SPGI menilai tindakan tersebut merendahkan martabat pekerja dan berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan buruh lainnya.

Atas berbagai persoalan itu, SPGI mendesak Kemenaker segera melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan berdasarkan bukti terkait dugaan pelanggaran kebebasan berserikat.

STATUS PKWT PT EPSON DIPERSOALKAN, DUGAAN PUNGLI IKUT DISOROT

Persoalan lain yang menjadi tuntutan utama adalah penerapan PKWT di PT IEI. SPGI menilai status pekerja kontrak perlu dievaluasi karena perusahaan disebut telah beroperasi selama 31 tahun dengan kegiatan utama memproduksi printer.

Menurut SPGI, perusahaan belum menunjukkan secara memadai jenis pekerjaan penunjang beserta daftar pekerja yang menjalankan pekerjaan tersebut. Mereka berpendapat bahwa status pekerja yang menjalankan pekerjaan bersifat tetap harus ditinjau berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

SPGI juga menuding lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi praktik kontrak kerja jangka pendek yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

‎Mereka menyebut Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker pernah mengeluarkan surat mengenai perpanjangan PKWT lebih dari satu kali. Namun, SPGI mengklaim perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan yang mereka maksud.

Tak berhenti di situ, SPGI mengungkapkan dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan pekerja kontrak.

Mereka menyebut biaya untuk masuk bekerja dengan status kontrak di PT IEI diduga mencapai Rp6 juta hingga Rp10 juta.Dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang agar dapat dipastikan kebenarannya dan ditindak sesuai hukum apabila terbukti.
‎
‎DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL JUGA DIMINTA DIUSUT

SPGI turut menyoroti kabar mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian publik dan disebut berkaitan dengan praktik staycation.

Dalam siaran persnya, SPGI menyatakan telah menyampaikan surat kepada direktorat terkait di Kemenaker mengenai kasus yang disebut melibatkan seorang pejabat PT IEI sebagai pihak terlapor dan mantan pekerja PKWT sebagai pelapor.

SPGI meminta persoalan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan profesional. Mereka menilai perlindungan terhadap pekerja perempuan harus menjadi perhatian, terutama di lingkungan kerja yang memiliki banyak pekerja berstatus kontrak.

Dugaan tersebut tetap harus ditangani melalui proses pemeriksaan yang adil, dengan menjaga perlindungan pelapor serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

SPGI DESAK MENAKER TURUN TANGAN DAN EVALUASI ISMAIL PAKAYA

Atas rangkaian persoalan tersebut, SPGI menegaskan bahwa Kemenaker tidak boleh membiarkan laporan buruh berlarut-larut tanpa kejelasan.

Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi 29 Oktober 2026:
‎
‎1. Mendesak Menteri Ketenagakerjaan turun tangan langsung untuk memastikan penanganan dugaan union busting, PHK terhadap 11 pekerja, dan persoalan PKWT di PT IEI.

‎2. Mendesak evaluasi terhadap Ismail Pakaya atas kinerja dan pelaksanaan tanggung jawab pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian kasus.

3. Menuntut pencopotan pejabat terkait apabila terbukti mengulur-ulur penanganan laporan, serta meminta pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.

Bagi SPGI, persoalan ini bukan sekadar sengketa hubungan kerja, melainkan menyangkut perlindungan hak buruh, kebebasan berserikat, kepastian status kerja, dan tanggung jawab negara dalam memastikan hukum ketenagakerjaan ditegakkan.

‎Buruh menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pertemuan dan janji penyelesaian. Kemenaker didesak membuktikan bahwa mekanisme pengawasan benar-benar bekerja dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Hingga berita ini disusun, pernyataan di atas merujuk pada siaran pers SPGI. Klaim mengenai dugaan pelanggaran perusahaan dan evaluasi pejabat pemerintah perlu dikonfirmasi melalui keterangan pihak perusahaan serta Kemenaker.

(Sumber: Pengurus SPGI PT IEI, Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *