Sabtu, November 15, 2025
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Kasatpol PP Langkat : Laporkan Anggota yang Melakukan Pungli ke Pedagang!

redaksi by redaksi
Minggu, 26 November 2023
in Berita, Daerah
0
Pedagan kaki lima

Wahana permainan yang bebas beroperasi di Tribun Stabat yang merupakan fasilitas umum.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Stabat – Kasatpol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun SSTP merasa geram. Ia kesal mendengar informasi terkait anggotanya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang. Pasalnya, setiap pedagang kaki lima yang berjualan, tidak boleh dipungut biaya.

PKL MABMI Stabat1
Pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) di Jalan Proklamasi Stabat.

Hal itu menyusul pemberitaan terkait keluhan pedagang kaki lima yang dipungut biaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Setiap pedagang kaki lima yang berjualan tidak ada pungutan. Kalau ada anggota yang melakukan pungli, kumpulkan buktinya dan laporkan,” tegas Demaka dengan nada kesal, via panggilan selulernya, Minggu (26/11/2023) malam.

Jika ada yang melakukan pungli, kata mantan Camat Bahorok itu, maka segala risikonya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan. Karena, pihaknya tidak pernah sama sekali memerintahkan hal terebut.

Selain itu, Dameka juga menegaskan, diperbolehkan bagi pedagang kaki lima yang ingin berjualan di dalam areal Tribun Stabat. Tapi untuk areal Alun – alun dan di badan Jalan Proklamasi jelas dilarang.

“Kalau di Taman Lam Ta Ba (Amir Hamzah) dan di dalam areal Tribun diperbolehkan. Itu dah ada perdanya. Tapi kalau di dalam areal Alun – alun, dah jelas kita larang,” tutur Dameka menambahkan.

Ia juga menegaskan, untuk areal trotoar di depan Gedung MABMI Stabat, dilarang untuk berdagang di sana. Karena itu merupakan fasilitas umum yang semestinya dipergunakan bagi pejalan kaki.

Sebelumnya, sekelompok pedagang kaki lima di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, mengeluhkan nasibnya. Selain dilarang berjualan di seputaran Alun – alun Amir Hamzah, para pegiat UMKM itu pun mengeluhkan tingginya ‘setoran’ kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu seperti yang disampaikan nara sumber kapada media ini, Minggu (26/11/2023) malam. Mereka tak tau harus kemana menjajakan barang dagangannya. Sementara bagi pedagang lainnya dapat dengan bebas berdagang, meskipun menggunakan fasilitas umum (Fasun) di sepanjang Jalan Proklamasi Stabat.

“Kami dulunya dagang di Taman Amir Hamzah. Tapi karena wahana permainan seperti balon raksasa, odong – odong dan permainan lainnya pindah ke Tribun, kami pun ikut pindah berdagang di sana,” terang nara sumber sembari meminta hak tolaknya.

Tapi apesnya, kata nara sumber, mereka dilarang dagang di seputran Tribun. Baik di areal dalam maupun luar Tribun, mereka selalu dilarang oleh oknum petugas Satpol PP. Alasannya, ada perda yang melarang mereka berdagang di sana.

Ironisnya, hanya pedagang kaki lima yang dilarang mencari nafkah di fasum tersebut. Namun pengelola wahana permainan tetap bebas meraup rezeki di areal tersebut, tanpa ada ganggan sedikitpun.

Pengakuan dari beberapa pengelola wahana permainan, mereka memberi setoran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada oknum Satpol PP. “Memang wahana bukanya setiap Sabtu dan Minggu. Tiap buka, mereka mebayar setoran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” beber nara sumber.

PKL MABMI Stabat
Pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) di Jalan Proklamasi Stabat.

Kalau karena setoran tidak boleh berdagang, lanjut nara sumber, mereka pun merasa keberatan. Pasalnya, keuntungan yang mereka dapatkan, tak sesuai degan penghasilan yang didapat.

Mirisnya lagi, di depan Gedung MABMI Stabat, setiap hari selalu ada yang berdagang di atas trotoar. Namun, Satpol PP tak pernah terlihat melarang pedagang di sana untuk berjualan. Sementara, trotoar tersebut juga merupakan fasum yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Kami dilarang berjualan di Alun – alun, Tribun dan di seputaran Jalan Proklamasi, kenapa yang lain dibiarkan. Kalau alasannya karena perda, jangan lah tebang pilih. Kami juga butuh penghasilan untuk menafkahi keluarga,” ketus nara sumber kesal. (Ahmad)

Post Views: 37
Tags: pungli pedagangsatpol pp langkat
Previous Post

Setoran ‘Mencekik Leher’, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Stabat Mengeluh

Next Post

Komit Wujudkan Anti HALINAR, LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Getol Gelar Razia

redaksi

redaksi

Next Post
LPN Langkat2

Komit Wujudkan Anti HALINAR, LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Getol Gelar Razia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • GEMARI Jakarta Ultimatum KPK: Usut Dugaan Korupsi Rp 486 Miliar Wagub Riau SF Hariyanto

    GEMARI Jakarta Ultimatum KPK: Usut Dugaan Korupsi Rp 486 Miliar Wagub Riau SF Hariyanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liburan Bersama IQOS di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Saya Dibiayai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HML Resmi Dikukuhkan, Ricky Anthony : Media Harus Jadi Penggerak Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisikan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Dasar Laporan PT BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: