Sabtu, November 15, 2025
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Berita

Mafia Tanah di Areal HGU No 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat : KTP dan KK dipalsukan

redaksi by redaksi
Kamis, 11 Juli 2024
in Berita, Kriminal
0
Mafia Tanah di Areal HGU No 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat : KTP dan KK dipalsukan

Lahan Afdeling III Kebun Penara PTPN I Regional I yang ingin dikuasai mafia tanah.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Aset Negara seperti Hak Guna Usaha (HGU) No 63 PTPN I Regional I Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kuala Namu ingin dikuasai oknum tak bertanggungjawab. Mafia tanah, diduga berperan penting dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum (APH), harus segera mengungkap perkara itu.

Seperti yang diungkapkan Supriadi, penggugat dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-LP dalam amar putusan PN Lubuk Pakam nomor urut 193. Dimana, Murachman, warga Dusun X, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berupaya menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara tidak sah.

“Bahkan, secara terang-terangan menggunakan data manupulatif. Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan,” kata Supardi, Kamis (11/7/2024) siang, via pesan tertulisnya.

Pada tahun 2008 lalu, kata Supardi, Sekretaris Desa Perdamean bernama Wagiyo mendatangi rumahnya. Saat itu, Wagiyo menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN II. Kemudian KTP dan Kartu Keluarga Supardi pun diminta oleh Wagiyo.

Dokumen itu, akan didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah di Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi. Anehnya, nama orang tua Supardi pun berubah. Ayah Supardi yang bernama Tembung, berganti menjadi Tumpok.

Murachman mengenkan baju tahanan.

Pergantian nama itu, diduga ada kaitannya dengan surat keterangan pembagian tanah sewa ladang yang sebelumnya dikumpulkan, untuk mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam. Di tingkat Kasasi MA, Rakoni dan rekannya dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu.

“Kami kembali dikumpulkan di sebuah kantor notari di Tanjung Morawa. Kami disuruh menandatangani blanko kosong. Saya dan kawan-kawan dikasih uang, masing-masing Rp500.000,” terangnya.

Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Perdamean, bahwa blanko yang mereka tanda tangani tersebut ada kejanggalan. Dimana, isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II.

Atas pelepasan lahan itu, ganti ruginya masing-masing Rp1,5 Miliar. Namun Supardi mengaku, tidak pernah menerima uang dengan nominal tersebut. Melainkan, ia hanya menerima Rp500.000 dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dengan dihukumnya Murachman selam 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dan rekannya menggunakan data palsu. Atau dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara

Jika APH terus mengembangkan kasus ini, maka secara otomatis warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa. Apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara, Tanjung Morawa itu, aslinya adalah milik PTPN II. Tiba-tiba di pengadilan negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karenanya, pihak PTPN I Regional I menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset Negara tersebut. (Ahmad)

Post Views: 20
Previous Post

Akan Ada Penyesuaian, Segini Tarif Tol Binjai – Stabat

Next Post

Bansos PID Bermaslah, Ratusan Tandatangan Nelayan Perlis Diduga Dipalsukan

redaksi

redaksi

Next Post
Kadis Kelautan dan Perikanan Langkat Tepis Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Nelayan

Bansos PID Bermaslah, Ratusan Tandatangan Nelayan Perlis Diduga Dipalsukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • GEMARI Jakarta Ultimatum KPK: Usut Dugaan Korupsi Rp 486 Miliar Wagub Riau SF Hariyanto

    GEMARI Jakarta Ultimatum KPK: Usut Dugaan Korupsi Rp 486 Miliar Wagub Riau SF Hariyanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liburan Bersama IQOS di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Saya Dibiayai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HML Resmi Dikukuhkan, Ricky Anthony : Media Harus Jadi Penggerak Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisikan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Dasar Laporan PT BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: