Polda Sumut – Kasus dugaan pungli seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 mengalami perkembangan. Kini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 tersangka baru. Hal ini, merupakan penambahan dari penetapan dua tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni, Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, Kepala BKD Langkat Eka Depari SSTP MAP, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
Tiga Tersangka
“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024) pagi.
Ketiga tersangka baru itu antara lain SA, ED dan AS. “Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka. Jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.
Penetapan 3 tersangka ini, setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024 lalu. Kemudian, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambaham. “Dalam hal ini Dr Saiful Abdi SH SEMPd, Eka Depari SSTP MAP, dan Alek Sander,” jelasnya Hadi.
Sebelumnya Dua Tersangka
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun sejak keduanya ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kab Madina dan Batubara.
“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kab Langkat beberapa waktu lalu. (Ahmad)