Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Headline

Putusan PTTUN Medan, Guru Honorer Menang Lagi Melawan Pemkab Langkat

redaksi by redaksi
Sabtu, 11 Januari 2025
in Headline
0
Putusan PTTUN Medan, Guru Honorer Menang Lagi Melawan Pemkab Langkat

Para guru honorer Kabupaten Langkat bersama LBH Medan di PTUN Medan beberapa waktu lalu.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023 sudah dinyatakan batal menyusul putusan PTUN Medan, 26 September 2024 kemarin. Gugatan ratusan guru honorer terhadap Bupati Langkat saat itu menang telak, sehingga hasil kelulusan tersebut harus diumumkan ulang sesuai hasil CAT BKN.

Atas putusan PTUN Medan itu, tergugat (Bupati Langkat) kemudian melakukan banding pada 8 Oktober 2024. Secara hukum, sengketa seleksi PPPK Guru tahun 2023 lanjut ke PPTUN Medan.

Guru honorer Kabupaten Langkat di ruang sidang PTUN Medan beberapa waktu lalu.

Lagi-lagi, ratusan guru honorer Langkat menang dalam sengketa itu. Majelis Hakim PPTUN Medan yang menerima, memeriksa dan mengadilinya menjatuhkan amar putusan yang adil kepada penggugat.

Majelis Hakim PPTUN Medan memutuskan, menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi. Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding;

Kemudian, majelis juga menghukum Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh  ribu rupiah).

Putusan itu, membuktikan secara hukum seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 cacat adminstrasi, serta bertentangan dengan hukum dan HAM.

Menyikapi hal itu, LBH Medan dan para guru honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan. Dimana, hal ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan. (Rel LBH Medan)

Post Views: 11
Tags: lbh medanpppk guru langkatPPTUN Medan
Previous Post

Inspektorat Langkat Audit Pengadaan 3.333 Seragam SMP TA 2023

Next Post

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

redaksi

redaksi

Next Post
HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    Ricky Anthony Sukses ‘Dudukkan’ Empat Anggota Keluarga di Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aminullah Siagian: Paksa Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melawan UUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak HUT ke-274 Langkat, Afandin: Jadikan Motivasi untuk Maju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: