Daerah  

Setoran Sunyi di Langkat : Uang Naik Pangkat, Janji yang Menguap

Segepok uang berpindah tangan, berharap jabatan naik dalam sunyi ruang puskesmas.
Setahun berlalu, tak ada pangkat, hanya kecewa menggumpal di dada nakes.
Di Langkat, suara kekecewaan bersahut-sahutan, tapi dokumen tetap tertahan.
Di balik diam para pejabat, mengendap cerita pungli yang terstruktur dan sistemik.

Mekanisme Sunyi dan Rantai Oknum
Pengusulan kenaikan pangkat bagi tenaga kesehatan (nakes) di Langkat mestinya menjadi proses administratif biasa. Namun realitanya, sistem itu dipelintir menjadi ladang pungutan liar yang melibatkan banyak tangan. Sejak beberapa tahun belakangan, sejumlah nakes diminta menyetor jutaan rupiah kepada oknum Tata Usaha (TU) di tiap puskesmas.

Uang itu, menurut para narasumber, dikumpulkan dan disetor kepada pegawai berinisial HKP, NSW, RS, SR, dan KE di Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat. “Sudah disetor, tapi tak ada kejelasan. Setahun lebih kami tunggu,” ujar salah satu nakes yang enggan disebut namanya, demi alasan keamanan kerja.

Siapa Dalangnya?
Tak berhenti di Dinkes, sebagian uang pungutan disinyalir diteruskan kepada Kepala Seksi (Kasi) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat berinisial R. Informasi yang dihimpun menyebutkan, R mematok tarif berdasarkan golongan pangkat. Dari Golongan IID ke IIID, biayanya Rp400 ribu. Untuk naik dari IIID ke IVD, dipatok Rp700 ribu. Dan dari IVD ke IVC, tarifnya melonjak menjadi Rp7 juta.

Tarif ini tak memiliki dasar hukum. “Kami mau proses sesuai aturan. Tapi kenapa malah jadi ajang minta-minta uang?” ujar nakes lainnya. Ia mengaku nekat bicara karena merasa sudah cukup bersabar.

Hukum Bicara, Pejabat Diam
Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena telah atau akan berbuat sesuatu dalam jabatannya, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam konteks ini, pungutan yang dilakukan untuk “memperlancar” kenaikan pangkat termasuk suap atau gratifikasi.

Plt. Kasubbag Umum Dinkes Langkat berinisial HKP dan Kasi di BKD Langkat berinisial R memilih bungkam saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi langsung tidak ditanggapi. Sementara itu, para nakes terus menanti kejelasan.

Harapan Terakhir Bernama Hukum
Sejumlah tenaga kesehatan mulai menghimpun dokumen, bukti transfer, dan kronologi kejadian. Mereka berniat melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kami berharap bukan cuma uang kami kembali, tapi sistem dibenahi,” ujar seorang nakes senior.

Langkat, yang sebelumnya juga diterpa kasus korupsi besar pada level kepala daerah, kini diuji lagi. Apakah hukum kembali bisa berdiri tegak di tanah ini, atau akan kembali runtuh oleh sunyi para pejabat yang seharusnya melayani rakyat?

Panggilan untuk Bertindak
Masalah ini bukan hanya soal uang yang tak kembali, tapi integritas yang dikorbankan. Jika dibiarkan, praktik ini bisa menular ke sektor lain. Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan. Bukan hanya mengusut, tapi membersihkan sistem dari dalam.

Sementara nakes-nakes di Langkat, masih berharap—pangkat naik, uang kembali, dan keadilan datang, bukan sekadar janji. (MAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: