Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama

Langkat – Video viral terkait dugaan setoran pengedar sabu ke oknum polisi kian mencuat. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menegaskan, oknum yang menyebarkan video tersebut sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Melalui pesan WhatAppnya, AKBP Hannry menegaskan video tersebut sudah sejak lama dibuat. Namun, rekaman visual dengan tahanan tersangka narkoba di Polres Langkat kembali diunggah A Tamba.

“Y dia (A Tamba) sdh dipecat dr maret 2026 dan itu video lama dia upload lg, tsk nya jg sdh ditahan lama dan lanjut,” beber AKBP Hannry, tanpa menerangkan penyebab A Tamba dikenakan sanksi PTDH, Minggu (13/9/2026) siang.

Terkiat PTDH A Tamba, AKBP Hannry menerangkan karena tidak masuk dinas selama 30 hari. Selain itu, kasus penganiayaan juga menjadi alasan bagi A Tamba diberhentikan dari ikatan dinasnya.

Kepada oknum polisi berinisial Brigadir EOY yang viral dalam vidoe tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan internal. “Anggota kita tetap kita periksa tapi keran ini kasus lama, sudah tidak relevan dengan fakta yang disampaikan,” kata AKBP Hannry.

Di sisi lain, purnawirawan Brigadir Kepala (Bripka A Tamba) juga dikenal kerap bermasalah semasa dinasnya. PTDH yang dialaminya, tentu tidak terlepas dari beberapa persoalan pelanggaran berat di institusi kepolisian.

“Dia (A Tamba) banyak kali perkaranya. Tahun 2021 lalu sudah sidang dan putusan PTDH. Namun dia banding dan Maret 2026 inilah baru putusan,” beber narasumber.

Sementara, video yang diunggah A Tamba di media sosial sudah mencuri perhatian publik. Oknum polisi berinisial Brigadir EOY yang bertugas di Mapolres Langkat, disebut kerap menerima setoran dari pengedar sabu berinisial Asg.

“Sudah diminta setoran per 10 hari dari bandar sabu-sabu, bahkan sebelum 10 hari berikutnya, sudah diminta kembali oleh Brigadir EOY kepada bandar tersebut. Namun tetap dipenjarakan bandar sabu tersebut,” ketu A Tamba dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *