‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

JAKARTA – Persoalan keselamatan transportasi kembali menjadi sorotan. Di tengah sejumlah insiden yang terjadi pada berbagai moda transportasi, Ketua Umum Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI), Eka Armada Danu Saptala, mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi segera melakukan evaluasi dan penyegaran terhadap sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
‎
‎Bagi ALAMP AKSI, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut struktur organisasi atau rotasi jabatan. Mereka menilai, posisi pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan dan bertanggung jawab terhadap operasional transportasi berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa masyarakat.
‎
‎Eka menyoroti keberadaan sejumlah pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) pada posisi strategis. Menurutnya, apabila kondisi tersebut berlangsung terlalu lama, perlu dipastikan bahwa tidak terjadi persoalan dalam efektivitas pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kewenangan di lapangan.
‎
‎“Jabatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat harus diisi oleh pejabat yang memiliki kewenangan penuh, kompetensi dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai persoalan status jabatan justru menghambat pengambilan keputusan ketika terjadi situasi darurat,” ujar Eka.
‎
‎Insiden Terjadi, Evaluasi Kepemimpinan Disorot
‎
‎Desakan tersebut disampaikan ketika keselamatan transportasi masih menjadi perhatian di berbagai sektor, mulai dari perkeretaapian, penerbangan hingga transportasi laut.
‎
‎Di sektor perkeretaapian, Kemenhub melakukan evaluasi setelah kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026. Evaluasi mencakup aspek operasional, prasarana, kelaikan sarana, persinyalan, prosedur kedaruratan, kompetensi sumber daya manusia hingga manajemen risiko.
‎
‎Kemenhub juga menyoroti keselamatan pada perlintasan sebidang dengan menyiapkan langkah penanganan terhadap sejumlah perlintasan yang dinilai berisiko tinggi.
‎
‎Sementara sektor penerbangan,Kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang dicarter oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rute Yogyakarta–Makassar terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, dan menabrak lereng Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.
‎
‎Dilanjutkan ,menghadapi tantangan berbeda. Aktivitas vulkanik dan sebaran abu vulkanik dapat memengaruhi keselamatan serta operasional penerbangan.
‎
‎Pada 1 September 2026, Kemenhub mencatat penutupan sementara bandara yang berdampak pada puluhan penerbangan.
‎
‎Di sektor perhubungan laut, Kemenhub juga melakukan penyegaran organisasi dengan pergantian Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Langkah tersebut disebut pemerintah sebagai bagian dari evaluasi dan penyegaran organisasi untuk memperkuat kinerja pelayanan transportasi laut.
‎
‎Namun, bagi ALAMP AKSI, evaluasi tidak boleh berhenti pada level kementerian maupun direktorat jenderal.
‎
‎Eka meminta evaluasi ditarik hingga ke jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan kantor-kantor pelayanan teknis di daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap keselamatan transportasi.
‎
‎“Ini Bicara Nyawa, Bukan Sekadar Jabatan”
‎
‎Eka menegaskan, posisi strategis di sektor transportasi tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif.
‎
‎Menurut dia, setiap pejabat yang diberikan mandat sebagai regulator maupun pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan standar keselamatan dijalankan dan potensi risiko ditangani sebelum berubah menjadi bencana.
‎
‎“Kalau melihat insiden yang terus terjadi, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap internal pejabat struktural sebagai regulator utama. Ini bicara nyawa dan kehidupan manusia. Mau sampai berapa banyak lagi yang menjadi korban?” tegas Eka.
‎
‎Ia menilai, rangkaian insiden transportasi seharusnya menjadi momentum bagi Kemenhub untuk menguji kembali efektivitas sistem pengawasan dan kepemimpinan di lapangan.
‎
‎“Dilihat dari sejumlah insiden yang terjadi, tentu ada fungsi pengawasan yang harus dievaluasi. Kalau ini terus dibiarkan tanpa evaluasi terhadap jajaran pejabat, kami khawatir potensi insiden yang merenggut nyawa masyarakat kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.
‎
‎Eka meminta evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, rekam jejak, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta kemampuan pejabat dalam mengambil keputusan ketika menghadapi kondisi darurat.
‎
‎Jangan Menunggu Tragedi Berikutnya
‎
‎ALAMP AKSI juga meminta Menhub memastikan seluruh posisi yang memiliki hubungan langsung dengan keselamatan masyarakat ditempati pejabat yang mempunyai kewenangan, kapasitas dan tanggung jawab yang jelas.
‎
‎Menurut Eka, langkah evaluasi tidak seharusnya baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban.
‎
‎“Jangan menunggu tragedi berikutnya baru dilakukan evaluasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam setiap keputusan mengenai struktur dan kepemimpinan di sektor transportasi,” pungkasnya.
‎
‎Desakan tersebut sekaligus menempatkan Kemenhub pada tantangan untuk memastikan bahwa pembenahan organisasi berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan, penegakan standar keselamatan dan respons cepat terhadap setiap potensi risiko di seluruh moda transportasi. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed