Jakarta – Sedikitnya, operasional 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Langkat dihentikan sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, hal itu berkaitan dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak dimiliki dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Dalam surat Nomor: 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2025, BGN menetapkan penghentian operasional sementara 252 SPPG se-Sumatera Utara. Sebanyak 20 diantaranya dapur MBG dari Kabupaten Langkat.
Bukan tanpa alasan, BGN memberi sanksi itu atas dasar Laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 Maret 2026. Dimana, SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran SLHS dan tanpa adanya IPAL setelah 30 hari beroperasional.
Tak hanya itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 sudah menetapakan Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Sehubungan dengan hal itu, untuk sementara SPPG terlampir pun dihentikan sementara operasionalnya. BGN memberi kesempatan hingga dapur MBG mendaftarkan SLHS ke Dinkes setempat, serta membangun IPAL sesuai juknis.
Adapun 20 SPPG di Langkat yang dihentikan sementara operasionalnya adalah: SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan 2, SPPG Langkat Secanggang Kepala Sungai, SPPG Langkat Wampu Stabat Lama, SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan, SPPG Langkat Kuala Bela Rakyat, SPPG Langkat Selesai Padang Brahrang, SPPG Langkat Pangkalan Susu Beras Basah dan SPPG Langkat Stabat Ara Condong.
Selain itu, termasuk juga SPPG Langkat Hinai Desa Baru Pasar VIII, SPPG Langkat Sirapit Gunung Tinggi, SPPG Langkat Tanjung Pura Pekubuan, SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang 2, SPPG Langkat Stabat Ara Condong, SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang, SPPG Binjai Langkat Kwala Begumit, SPPG Langkat Sendang Rejo, SPPG Langkat Bahorok Pekan Bahorok, SPPG Langkat Selesai Pekan Selesai, SPPG Langkat Tanjung Pura Pekan Tanjung Pura 2, SPPG Langkat Babalan Securai Utara.
Diinformasikan, masih ada beberpa SPPG lainnya di Kabupaten Langkat belum memiliki IPAL yang sesuai dengan juknis BGN. Bahkan, limbah SPPG tersebut dikabarkan masih tetap menerima insentif dari BGN sebesar Rp6.000.000/hari.
Sementara Kordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Langkat Ali Ihsan belum memberi tanggapan terkait hal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp yang ditujukan kepadanya. (Ahmad)












