Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Register
Suara Metro
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Berita
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suara Metro
Home Headline

Berkas Tiga Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan : Harus Segera Ditahan

redaksi by redaksi
Kamis, 2 Januari 2025
in Headline
0
Berkas Tiga Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan : Harus Segera Ditahan

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepaka BKD Langkat Eka Depari ditetapkan Poldasu sebagai tersangka kasus PPPK Guru.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Guru Langkat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). LBH Medan mendesak, agar Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat untuk segera ditahan dan dipublikasi.

Puluhan guru berorasi di depan Kantor Bupati Langkat terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Hal ini seperti yang disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra via pesan tertulisnya. Ia menyatakan, perjuangan ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2023 kian menemukan titik terang.

Di penghujung tahun 2024, tepatnya 31 Desemner lalu, Polda Sumut melalui Dirkrimsus menyampaikan, bahwa berkas 3 tersangka sudah dinyatakan lengkap. Maka, pihak penyidik harus segera malakukan tahap II (P22). Para tersangka dan barang bukti pun harus segera dilimpahkan ke Kejatisu untuk diadili.

Lima Tersangka

“Para guru honorer sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut sudah menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap,” kata Irvan, Kamsi (2/1/2025) pagi.

Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana, perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.

Demo PPPK Guru Langkat di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, mendesak para pengkhianat dunia pendidikan di Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublikasi ke publik.

Segera Ditahan

Hal ini menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara, agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan, agar kedepan dengan pendidikan yang bersih dan beradab, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing internasional.

Dengan telah lengkapnya berkas ketiga tersangka, maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana, apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Plt Bupati dan Sekda Langkat

Tak hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini, Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya.

Guru Honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Senin (18/3/2024) siang. Mereka mendesak agar Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy AP MAP untuk menyelsaikan persoalan seleksi PPPK Guru Tahun 2023 kemarin.

“Tidak mungkin kelima tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, tanpa diketahui pimpinan tertingginya,” tegas Irvan.

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor. (Rel-LBH Medan)

Post Views: 8
Tags: kejatisuseleksi PPPK guru langkattersangka pppk guru langkat
Previous Post

Abdul Thaib Siahaan Terpilih Lagi Jadi Ketua ISARAH Sumut 2024-2028

Next Post

Pemprov Sumut Bantah Klaim Pelarangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

redaksi

redaksi

Next Post
Pemprov Sumut Bantah Klaim Pelarangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

Pemprov Sumut Bantah Klaim Pelarangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Saham Ini Bisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis PUTR Langkat Pastikan Pengaspalan Ruas Jalan Kampung Nangka Secanggang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Tanjung Ibus Keluhkan Penurunan Hasil Tangkapan, Kades Janji Alokasikan Bantuan Sampan di APBDes 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suarametro

© 2025 Suarametro.net

Link

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result

© 2025 Suarametro.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: