Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara, Bapenda Sumut Buka Suara

Berita37 Dilihat

MEDAN – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-I) kendaraan baru di Samsat Medan Utara menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara menegaskan seluruh pelayanan administrasi kendaraan harus bebas dari pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menekankan bahwa proses pengurusan BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara tidak boleh disertai biaya tambahan maupun pungutan tidak resmi.

Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya pembahasan dugaan pungli di lingkungan Samsat Medan Utara dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Kepala UPTD Pependa Medan Utara, Muhammad Ainul Hafis, memastikan pihaknya memberikan formulir secara gratis dan tidak memungut biaya percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“UPTD Pependa Medan Utara hanya menerima kelengkapan berkas yang telah melalui proses Electronic Registration Identification (ERI) atau sudah terdaftar di bagian pendaftaran BPKB Ditlantas Polda Sumut,” ujar Hafis dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, proses input data kendaraan baru ke aplikasi i-Samsat berlangsung cepat dan efisien. Setelah data dimasukkan ke sistem, pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran melalui loket Bank Sumut yang tersedia di UPTD Pependa Medan Utara.

Menurut Hafis, bukti pelunasan pembayaran akan tercetak otomatis melalui sistem setelah transaksi berhasil dilakukan. Sedangkan proses pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi kewenangan Ditlantas Polda Sumut.

“Tidak ada biaya tambahan untuk formulir maupun percepatan pelayanan pada proses BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara,” tegasnya.

Pengurusan Plat BB Tidak Bisa Langsung di Samsat Medan Utara

Selain isu dugaan pungli, UPTD Pependa Medan Utara juga menanggapi informasi yang beredar terkait pengurusan BBNKB kendaraan berpelat nomor BB di wilayah Samsat Medan Utara.

Hafis membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan kendaraan dengan pelat nomor BB tidak dapat langsung diproses di wilayah pelayanan UPTD Pependa Medan Utara karena berada di luar cakupan kerja Samsat Medan Utara.

“Plat BB merupakan wilayah pelayanan beberapa kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias, sehingga tidak bisa langsung diproses di Medan Utara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendaraan berpelat BB baru dapat diproses di Medan Utara setelah melalui proses mutasi dari daerah asal dan berubah menjadi pelat BK.

Bapenda Sumut Optimalkan Pajak Kendaraan Melalui Program GPP

Di sisi lain, UPTD Pependa Medan Utara juga terus melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Gerbang Patuh Pajak (GPP).

Program tersebut dijalankan melalui pendataan kendaraan milik pelaku usaha menggunakan layanan Samsat Gerai dan Bus Samsat Keliling di kawasan Medan Utara sejak Februari 2026.

Selama 70 hari kerja, petugas telah mendata sebanyak 3.521 pelaku usaha serta 2.800 kendaraan bermotor yang terdiri dari 530 kendaraan roda empat dan 2.270 kendaraan roda dua.

Melalui program Gerbang Patuh Pajak, masyarakat juga mendapatkan edukasi dan informasi terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *