banner 728x250

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

Kendaraan ODOL razia Dishub
Kendaraan ODOL parkir menunggu razia Dishub Langkat selesai.
banner 120x600
banner 468x60

Wampu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat menggelar razia gabungan dengan TNI – Polri di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kmais (30/11/2023) pagi. Dalam razia yang digelar kali ini, petugas gabungan memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap 17 kendaraan.

Razia Dishub Langkat
Sopir truk yang terjaring razia Dishub Langkat.

Salah satu kendaraan yang terjaring razia, harus diserahkan ke Sat Lantaas Polres Langkat. Dimana, truk dengan nomor polisi BL 8642 C pengangkut brondolan kelapa sawit itu, sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan.

banner 325x300

“Hari ini, ada 17 kendaraan yang kita tilang. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat – surat, kita serahkan ke Sat Lantas Polres Langkat. Kebanyakan KIR (KEUR) kendaraanya tidak ada dan sudah mati masa berlakunya,” kata Kabid Darat Dishub Langkat Irwanta.

Kendaraan yang ditilang, lanjut Irwanta, didominasi oleh truk perusahaan perkebunan pengangkut sawit. Selain itu, truk pengangkut material galian C juga ada yang ditilang.

Dari empat kali razia yang digelar, total 80 kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) dan tidak dilengkapi surat. Dimana, 61 menggunakan tilang Dishub, dan 19 menggunakan tilang Sat Lantas Polres Langkat.

Kadishub Langkat Arie Ramadhany SIP MSP menerangkan, razia tersebut akan terus rurin dilakukan pihaknya. Tujuannya, agar pemilik atau sopir kendaraan jera dan dapat menjaga kondisi jalan tetap baik.

Razia Dishub Langkat2
Sopir truk yang terjaring razia Dishub Langkat.

“Kita mengimbau, agar pengusaha atau pemilik kendaraan melengkapi dokumen. Termasuk menjaga jalan dan agar memperhatikan muatannya sehingga tidak ODOL,” tutur mantan Camat Batang Serangan itu.

Panatuan di lapangan, terlihat puluhan truk parkir di ruas jalan yang berdekatan dengan lokasi razia. Para sopir terkesan takut melintas, karena kendaraannya ODOL atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: