Stabat – Dugaan carut marut pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, kini jadi perhatian publik. Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Sup, disebut-sebut terima uang dari rekanan. Bahkan, dugaan adanya proyek yang selesai dikerjakan, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul, juga hangat diperbincangkan.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH menilai, Kejaksaan perlu turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Rekanan sebaiknya juga bisa menjadi orang dalam (Whistlerblower) untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi.
Segera Laporkan
“Rekanan harus berani, agar oknum-oknum yang ada, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Jangan hanya karena belum dibayar, lalu ‘lempar’ informasi,” tutur Redyanto, Senin (19/8/2024) sore.
Pria yang pernah menimba Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung ini menyarankan, agar rekanan membatu penegak hukum untuk membongkar praktik yang unprosedural. Artinya, perbuatan yang tidak sesuai jangan malah diikuti.
“Jika ada permintaan atau permainan proyek, segera laporkan. Jangan aktif terhadap informasi serupa. Karena, negara ini perlu dibersihkan dari oknum-oknum nakal. Uang negara juga perlu diselamatkan,” tegasnya.
Manfaat Tidak Maksimal
Redyanto menambahkan, proyek yang dikerjakan dengan proses ‘sulap’, akan berakibat pada pelaksanaan pekerjaan yang ‘ajaib’ pula. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan pemanfaatan yang tidak maksimal bagi masyarakat.
Diinformasikan, sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluh. Mereka kecewa dengan kinerja PPK berinisial Sup, yang terkesan berspekulasi. Bahkan, ada beberapa rekanan yang mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung muncul di layanan pengadaan berbasis elektronik.
“Dah stres aku bang, judul kerjaan aku gak muncul-muncul di LPSE. Padahal, dah dari awal ku kasih uang sama Sup. Tapi sampai sekarang, kerjaan yang dijanjikan belum juga kelihatan,” ketus rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, Senin (12/8/2024) pagi.
Terima Uang dari Rekanan
Saat ditanya, lanjut nara sumber, Sup terkesan ‘buang badan’. Ia mengatakan, kalau urusan penayangan rekanan di LPSE merupakan perannya ML. sementara, ML sendiri sudah dicopot dari posisinya, karena positif mengonsumsi narkotika sat terjarin razia di diskotek pada Ramadhan lalu.
“Kalau kami rekanan ini, gak mau tau lah. Siapa yang nerima uang dari kami, dia lah yang bertanggungjawab. Taunya kami kan Sup yang nerima uang, kok malah dilempar-lempar lagi ke si ML. Sementara ML sendiri juga dah dicopot dari posisinya,” kesal nara sumber.
Tak hanya itu, ada proyek di Disdik Langkat yang sudah rampung dikerjakan, namun PSK baru menyusul. Hal ini, membuat rekanan kewalahan untuk melakukan penagihan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Sup belum memberi tanggapan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor 08136172xx7x miliknya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)