Tanjung Pura – Sebagai implementasi Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, laksanakan razia isidentil, Senin (19/8/2024). Hal ini digelar bersama jajaran regu pengamanan dan staff pengamanan.
Sebelum kegiatan itu dilaksanakan, Kepala Satuan Pengamanan Efri Yanto memimpin langsung apel kesiapan personil. Dalam sambutannya, Efri menyampaikan bahwa, kegiatan yang rutin dilaksanakan ini, sebagai perwujudan dari Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Back To Basics Pemasyarakatan.
“Kita juga melakukan pemeriksaan badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan seisi blok hunian napi. Blok hunian dibongkar secara teliti satu per satu. Seperdi di kamar 2C, 5A, 1A dan 2A,” tutur Efri.
Razia Isidentil itu berhasil. Petugas berhasil menyita barang-barang dari dalam Blok Hunian. Para pemilik langsung dapat peringatan atas barang-barang yang dianggap berbahaya dan sebagian memang terlarang.
Setelah dilakukan penggeledahan kamar hunian dan lingkungan blok hunian didapatkan benda yang tidak boleh dimiliki oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Sendok almunium, Mancis, Sajam, Charger dan Headset. Terhadap benda-benda tersebut dilakukan penyitaan, diinventaris dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan yang dilengkapi dengan Berita Acara
Kegiatan razia penggeledahan blok kamar hunian WBP merupakan langkah Progresive yang dilakukan Secara Isinedtil untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang ,masuk kedalam Rutan Seperti Narkoba, HandPhone, Sajam dan barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Kegiatan Razia blok hunian Rutan Tanjung Pura ini berjalan dengan aman dan tertib sampai dengan selesai dan selanjutnya hasil razia tersebut dilaporkan dan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (Ahmad)