Langkat – Aktivitas galian C ilegal di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat masih eksis. Tambang tanah urug yang diduga dikelola oknum perwira menengah (Pamen) Poldasu berinisial Kompol MI Saragih ini pun tak tersentuh hukum.
Setiap harinya, puluhan truk terlhiat hilir mudik mengangkut material dari lokasi tambang yang diduga tak berizin itu. Muatan truk yang berceceran di jalan dan geliat tambang tersebut sama sekali tak digubris aparat penegak hukum (APH).
Dari informasi yang diterima, galian C tersebut dikelola oknum polisi yang bertugas di Poldasu Kompol MI Saragih. Diduga kuat, aktivitas tambang di sana sudah ‘diamankan’ oknum mantan Kapolsek Besitang Polres Langkat tersebut.
Warga sekitar mendesak Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu agar segera menindak tegas mafia tambang. Pasalnya, lokasi tambang yang dekat dengan pemukiman warga itu sangat mengganggu dan merusak lingkungan.
“Tim Tipidter Poldasu harus turun tangan. Karena kalau mengharapkan aparat setempat, sepertinya gak akan ditindak. Gak mungkin Polres Langkat tak tau. Kan di setiap desa ada Bhabinkamtibmasnya,” ketus warga sembari meminta identitasnya tidak dipublikasi, Rabu (8/4/2026) pagi.
Rental Excavator
Saat dikonfirmasi tim media ini, Kompol MI Saragih menepis hal itu. Ia mengatakan, galian C itu dikelola temannya. “Bukan saya yang punya itu, tapi teman saya,” ketusnya.
Pamen Poldasu itu mengakui, kalau alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah urug adalah miliknya. Ia menyewakan alat berat itu kepada Suhaimi dan Pasi senilai Rp1.600.000 per harinya untuk setiap unit.
Ironisnya, oknum pamen polisi dengan gamblang menyewakan alat berat miliknya untuk beroperasi di galian C ilegal. Hal ini terkesan, oknum APH yang satu ini menggunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk melindungi usaha ilegal yang dikelolanya. (Tim)






