Langkat – Perkara perambahan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat disoroti masyarakat internasional. Duta Besar Belanda di Indonesia Sophie Van Huut pun mengecam hal itu. Bahkan delegasi dari Kanada dan Uni Eropa menaruh perhatian serius terhadap masyarakat penjaga hutan lindung di desa itu.
Hal ini disampaikan Alvaro Gomez del Valle dari Frontline Defenders Belgia dan Sophie, saat berdialog dengan Yayasan Srikandi Lestari, Kamis (20/6/2024) siang. “Kami akan menyampaikan dukungan atas kerja kemanusiaan yang dilakukan tim Yayasan Srikandi Lestari,” kata Alvaro dan Sophie.
Dimana, yayasan yang konsentrasi di dunia lingkungan hidup dan jaringannya, saat ini sedang memperjuangkan Ilham Mahmudi, Taufik dan Sapii untuk segera dibebaskan. Karena, penahanan tiga warga Desa Kwala Langkat ini tidak terlepas dari peristiwa perambahan hutan lindung mangrove di sana.
Alvaro dan Sophie, akan berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah Indonesia. Tujuannya agar tiga warga Kwala Langkat tersebut segera dibebaskan dari jerat hukum. Karena, ada peristiwa perambahan, perusakan dan pengalihfungsian kawasan hutan, yang menjadi pemicu perusakan barak dan rumah warga.
Pada kesempatan itu, Alvaro dan Sophie menyampaikan, bahwa delegasi dati Kanada dan Uni Eropa telah menaruh perhatian serius terhadap kasus yang menimpa Ilham dan warga lainnya. Organisasi internasional seperti Protection International, UN Special Repporteur Human Rights Defenders Mary Lawlor, Amnesty International Indonesia dan lainnya juga mengkampanyekan dugaan kriminalisasi terhadap Ilham dan warga penjaga hutan.
Hamparan tanaman Rhizophora (Mangrove) di Kawasan Hutan Lindung pada kordinat 4.01098 LU – 98.48422 BT porak poranda. Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang menjaga hutan itu resah. Hutan sebagai ekosistem yang menopang kehidupan mereka, kini tak lagi bersahabat.
Bukan lagi persolaan mengais rezeki di kawasan Mangrove, pemukiman warga di desa itu, kini kerap terendam air laut. Lingkupan benteng perkebunan sawit pada Kawasan Hutan Lindung sesuai Kepmen LHK Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 ini, menyebabkan siklus air laut ke belantara bakau terganggu.
“Dulu, mudah mendapatkan kepiting, udang dan tangkapan laut di areal hutan bakau. Sekarang ini, gak kebanjiran aja kampung kami ini dah syukur kali. Ini lah kawasan hutan terahir kami yang pertahankan,” kata Syahrial dengan mata berkaca – kaca.
Mayoritas warga, terpaksa berhutang ke pihak penyedia kredit, hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari – hari. Bukan untuk membeli mebel ataupun kendaraan bermotor sebagai kebutuhan sekunder.
Tak ada lagi yang bisa diharapkan warga dari hutan yang dulunya asri. Pertahanan desa dari abrasi dan genangan air laut serta sumber penghasilan, kini porak poranda.
Mafia perambah wangrove di hutan lindung itu, merampas hak penduduk di sana atas kehidupan yang layak. “Dulu, rusa pun banyak dijumpai di kawasan hutan ini. Sekarang, sudah tak ada lagi. Pohon mangrove berusia puluhan tahun ditumbangi mafia,” tutur Syahrial.
Parahnya, Sarkawi alias Olo, salah seorang warga di kampung itu, disebut – sebut dan diduga selalu memfasilitasi kebutuhan mafia. Alat berat berupa ekskavator yang dibutuhkan, Olo mampu menyediakan hingga masuk ke kawasan hutan.
Ironis, pada awal Februari 2024 lalu, 1 unit ekskavator berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polda Sumut, atas laporan Ilham Mahmudi dan rekan – rekannya. Namun, aktor yang santer memfasilitasi alat berat yang merusak hutan tak kunjung tertangkap.
Malah, warga yang menjaga hutan lindung dari pembalak liar dijemput paksa dari rumahya pada 18 April 2024 lalu. Ilham Mahmudi diamankan belasan pria berpakaian preman tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, atas tuduhan perusakan sebuah rumah yang berdiri di hutan lindung.
Sejatinya, Undang – undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang – undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.
Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) / Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi. (Ahmad)