banner 728x250

Irwas BNN RI Audit BNNK Langkat, Asesmen Pengedar Narkoba Diduga Palsu

Kantor BNNK Langkat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat
banner 120x600
banner 468x60

Stabat – Dugaan tangkap lepas AP dan SAN, dua pengedar narkotika asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan modus rehabilitasi, akhirnya berbuntut panjang. Inspektorat Pengawas (Irwas) BNN RI pun dikabarkan turun langsung mengaudit dugaan penyalahgunaan wewenang BNNK Langkat, 19 – 23 Agustus 2024.

Informasi yang diterima awak media ini, kedatangan Irwan BNN RI itu sempat membuat pejabat dan pimpinan BNNK Langkat AKBP S Bangko ketar-ketir. Bahkan, di Seksi Brantas BNNK Langkat disebut-sebut panik saat mencari berkas asesmen kedua pengedar narkoba itu, saat diminta Ketau Tim Irwas Dedy Haryanto, selaku Analis Penegakan Integritas dan Disiplin SDM Aparatur Itwaskirsus Ittama BNN.

banner 325x300

Asesmen Palsu

“Kalau ada (berkas), pasti kan tinggal ngasih aja ke Tim Irwas,” beber nara sumber sembari meminta hak tolaknya, Jum’at (23/8/2024) sore.

Hal yang paling mengejutkan, lanjut sumber, ternyata asesmen kedua pengedar narkotika tersebut palsu. “Asesmen palsu. Iya itu dokterya yang memalsukan. Kedua dokter itu yg menanggungjawabi tentang klinik yang asesmen,” ujar sumber.

Terkait hal tersebut, Kepala BNNK Langkat AKBP S Banko belum meberikan keterangan. Padahal Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, sudah dibaca yang bersangkutan.

Bebas Keliaran

Dikabarkan sebelumnya, dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan inex di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap oleh BNNK Langkat pada 28 Juni 2024 lalu.

Namun kedua pengedar itu disebut-sebut sudah bebas dan berkeliaran alias diduga tangkap lepas.

Adapun identitas kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AP warga Kubuan dan SAN warga Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura.

“Orang itu (AP dan SAN) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Magrib gitu lah mereka ditangkap,” kata narasumber yang meminta identitasnya tak dipublikasi, Rabu (17/7/2024).

Dari tangan pengedar SAN, lanjut narasumber diamankan dua sak (10 gram) sabu.

Sementara, dari tersangka AP diamankan sabu dan beberapa butir inex. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh.

“Beberapa hari lalu, AP dah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi-sembunyilah. Kalau si SAN, infonya direhab tapi kok ada keliaran juga. Kalau ga mereka dah bebas,” ucap narasumber.

Informasi yang dihimpin, adapun uang 86 tersebut diduga berjumlah ratusan juta rupiah.

Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua pengedar narkoba itu. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!