Daerah  

Koperasi Desa Merah Putih Digenjot, Kecamatan Secanggang Serentak Urus Akta Notaris

suarametro.net, Langkat – Sosialisasi pembuatan akta notaris koperasi desa digelar Jumat siang, 23 Mei 2025, di Desa Cinta Raja. Camat Secanggang mengundang seluruh kepala desa dalam mendukung legalitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Notaris Yusnawati dan Nova hadir menjelaskan teknis pembuatan akta secara terstruktur dan rinci. Acara ini merupakan langkah awal percepatan pembentukan KDMP yang digariskan Bupati Langkat.

Langkah Serentak Menuju Legalitas Koperasi.

Jumat siang, suasana Kantor Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, tampak lebih ramai dari biasanya. Para kepala desa, sekretaris desa, dan ketua KDMP dari seluruh penjuru kecamatan berkumpul memenuhi undangan Camat Secanggang. Agenda utama: sosialisasi pembuatan akta notaris bagi Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Desa Cinta Raja membuka pertemuan dengan sambutan hangat. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan dan memperkenalkan agenda penting hari itu: sosialisasi pembuatan akta koperasi oleh Notaris Pendamping Akta Koperasi (NPAK).

Camat Secanggang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Bupati Langkat. Pemerintah daerah, menurutnya, tengah menggenjot percepatan pembentukan KDMP sebagai strategi pemberdayaan ekonomi desa.

Panduan Lengkap dari Notaris

Notaris Yusnawati, didampingi rekan-rekannya Nova, Ratna Dewi, Nurazizah dan Rina Hutagalung, hadir sebagai tim yang ditunjuk Dinas Koperasi Kabupaten Langkat.

Mereka menjelaskan bahwa pendirian KDMP tidak berbeda jauh dari koperasi pada umumnya. “Musyawarah desa adalah titik mula segalanya. Dari sana, seluruh dokumen dasar disiapkan,” ujar Nova.

Ia menyebutkan, dokumen penting yang wajib disertakan antara lain berita acara musdesus, berita acara pendirian koperasi yang ditandatangani pengurus, pengawas, dan anggota. Semua dokumen itu menjadi bagian dari akta notaris. Nama koperasi sendiri bebas ditentukan oleh pengurus.

Besaran modal awal koperasi pun fleksibel, sesuai kesepakatan yang dituangkan pada simpanan pokok, simpanan wajib, serta sumber dana hibah jika ada. Potensi desa akan menjadi dasar penentuan bidang usaha koperasi.

Dukungan Penuh dari APBD dan Pemerintah Pusat

Proses administrasi koperasi juga mendapat sokongan dari anggaran daerah. Mulai dari pengurusan NIB ke pelayanan terpadu hingga biaya pembuatan akta, ditanggung oleh APBD Langkat.

Nova menekankan bahwa pencatatan jenis usaha koperasi harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Tiga orang ditunjuk sebagai kuasa untuk menandatangani minuta koperasi.

Setelah akta keluar, pengurus harus segera mengambil NPWP di kantor pajak dan membuka rekening bank berdasarkan modal awal koperasi. “Setiap anggota wajib memiliki KTP yang sesuai dengan domisili desa tempat koperasi berdiri,” tegas Yusnawati.

Harapan Baru dari Desa dan Kelurahan

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh para kepala desa dan penggerak KDMP. Banyak di antara mereka menyampaikan harapan agar koperasi ini benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa.

Dengan langkah awal yang tertib dan legal, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata.

Camat Secanggang mengimbau seluruh desa segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melengkapi berkas untuk pendaftaran akta notaris dan jenis usaha koperasi secara demokratis dan partisipatif.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai arahan, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kekuatan baru dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Langkat. (MAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: