banner 728x250

Masyarakat Wampu Apresiasi Dishub Langkat Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Kendaraan ODOL razia Dishub
Kendaraan ODOL parkir menunggu razia Dishub Langkat selesai.
banner 120x600
banner 468x60

Wampu – Masyarakat Kecamatan Wampu, Langkat mengapresiasi operasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat dalam beberapa hari balakangan ini.

“Kami apresiasi upaya ini. Sejauh ini Dishub Langkat sudah komitmen dalam memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan ODOL di Kabupaten Langkat,” kata Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) Muhammad Nuh, Sabtu (2/12/2023) sore.

banner 325x300
Razia Dishub Langkat
Sopir truk yang terjaring razia Dishub Langkat.

Dengan tegas, Nuh pun mendukung kegiatan positif yang digelar Dishub Langkat tersebut, agar infrastruktur tetap terjaga. Khususnya menertibkan kendaraan ODOL yang kian menjamur. Tentunya, hal itu dapat maksimal dilakukan jika didukung oleh seluruh stakeholder, termasuk para pengusaha.

“Tentunya ini harus rutin dilakukan. Mengingat sudah banyaknya keluhan dari masyarakat. Meskipun masih terlihat puluhan truk parkir di ruas jalan yang menghindari razia. Mereka terkesan takut melintas, karena kendaraannya ODOL atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Nuh.

Wakil Ketua KNPI Wampu ini meminta, agar para pengusaha taat terhadap Pasal 19 ayat 2 huruf C Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

“Kami menghimbau para pengusaha untuk sama – sama menjaga agar kondisi jalan tidak rusak seperti kubangan kerbau dan mentaati undang-undang serta perda Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya standar beban kendaraan yang melintas harus sesuai ketentuan. Dishub berkewajiban memberi peringatan dan tindakan langsung bagi kendaraan yang melebihi kapasitas. Apalagi kondisi jalan saat ini tengah rusak parah.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat menggelar razia gabungan dengan TNI – Polri di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada Kamis, 30 November 2023.

Dalam razia yang digelar kali ini, petugas gabungan memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap 17 kendaraan.

Salah satu kendaraan yang terjaring razia, harus diserahkan ke Sat Lantas Polres Langkat. Dimana, truk dengan nomor polisi BL 8642 C pengangkut brondolan kelapa sawit itu, sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan.

“Hari ini, ada 17 kendaraan yang kita tilang. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat – surat, kita serahkan ke Sat Lantas Polres Langkat. Kebanyakan KIR (KEUR) kendaraanya tidak ada dan sudah mati masa berlakunya,” kata Kabid Darat Dishub Langkat Irwanta.

Razia Dishub Langkat2
Sopir truk yang terjaring razia Dishub Langkat.

Kendaraan yang ditilang, lanjut Irwanta, didominasi oleh truk perusahaan perkebunan pengangkut sawit. Selain itu, truk pengangkut material galian C juga ada yang ditilang.

Dari empat kali razia yang digelar, total 80 kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) dan tidak dilengkapi surat. Dimana, 61 menggunakan tilang Dishub, dan 19 menggunakan tilang Sat Lantas Polres Langkat.

Sementara itu, Kadishub Langkat Arie Ramadhany menerangkan, razia tersebut akan terus rurin dilakukan pihaknya. Tujuannya, agar pemilik atau sopir kendaraan jera dan dapat menjaga kondisi jalan tetap baik.

“Kita mengimbau, agar pengusaha atau pemilik kendaraan melengkapi dokumen. Termasuk menjaga jalan dan agar memperhatikan muatannya sehingga tidak ODOL,” tutur mantan Camat Batang Serangan itu.

Panatuan di lapangan, terlihat puluhan truk parkir di ruas jalan yang berdekatan dengan lokasi razia. Para sopir terkesan takut melintas, karena kendaraannya ODOL atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: