Stabat – Perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan terdakwa Malem Kerina Ginting alias Rina Ginting digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (24/6/2024) malam. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa dan gerombolannya menggunakan kelewang (parang Panjang) untuk menjarah puluhan tandan buah sawit korban.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja itu, saksi Rasita Br Ginting (anak Seri Ukur Ginting) pun dimaintai keterangannya. Ia menerangkan, pada Maret 2023 lalu, mobil yang dikendarainya dan truk pengangkut buah sawit orang tuanya dihadang oleh Rina Ginting CS.
“Terdakwa ini dan rekan-rakannya menghadang mobil saya dan truk pengangkut buah sawit milik orang tua yang mulia. Mereka membawa kelewang yang mulia. Buah sawit kami dipaksa diturunkan secara paksa dan dipindahkan ke mobil yang mereka bawa yang mulia. Terdakwa ini juga sedang menjalani hukuman pada perkara lain yang mulia,” tutur Rasita.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara, Rasita mengaku sempat berdepat dengan terdakwa, terkait legalitas asal buah sawit tersebut. Bahkan, Rasita saat itu sempat memantang terdakwa untuk menunjukkan legalitas lahan kebun tersebut di kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Namun, terdakwa Rina Ginting tak bisa memperlihatkan legalitas kebun sawit yang diakuinya. Malah, terdakwa menunjukkan arogansinya sembari mengatakan kalua kebun sawit tersebut dalam pengawasannya. Takut keselamatannya terancam, Rasita dan sopir truk pengangkut sawit tersebut pun meninggalkan kebun.
Diinformasikan, pada Maret 2023 siang, Rasita dan adiknya Maina Br Ginting pergi ke kebun sawit orang tuanya di Dusun X Simpang Kwala desa setempat. Di sana, mereka melihat buah sawit berceceran dan tidak dikumpulkan pekerja kebun.
Kemudian, Rasita memerintahkan pekerja kebunnya untuk memuat puluhan buah sawit itu ke truk pengangkut hasil panen. Saat mobil yang dikendarainya dan truk tersebut melaju sekira 300 meter, mereka dihadang oleh Babao dan Jelita dengan mengendarai sepeda motor KLX.
Saat itu, Babao dan Jelita memerintahkan Rasita untuk menurunkan semua buah sawit itu. “Gak bisa kalian bawa buah ini. Turunkan daripada ribut,” kata Babao dan Jelita.
Mendengar hal itu, Rasita kemudian menggeser sepeda motor KLX yang menghalangi jalan mereka dan memerintahkan sopir truk untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, perjalanan Rasita dan adiknya beserta sopir truk Kembali dihadang oleh Reno Purwedi alias Reno yang mengendarai mobil Taft Badak. Rasita pun turun dari mobilnya dan memerintahkan Reno untuk menepikan mobilnya. Tapi hal itu tidak dihiraukan Reno dan puluhan rekan-rakannya bersama Rina Ginting.
Pada kesempatan itu, Rina Ginting menyuruh teman-temannya menurunkan buah sawit dari truk. Mendengar arahan itu, rekan Rina Ginting bergerak cepat menjarah buah sawit tersebut. Rasita kemudian mempertanyakan apa maksud Rina dan rekan-rekannya.
Melihat aksi penjarahan itu, Rasita dan Maina hanya terdiam tanpa bisa melarangnya. Karena, Rasita melihat adanya potensi adanya ancaman kekeran dari para pelaku dan dapat membahayakan keselamatan mereka. Rasita kemudian meninggalkan lokasi tersebut demi keselamayannya.
Kemudian, puluhan tandan buah sawit yang dijarah Rina Ginting dan teman-temannya dibawa ke gudang milik Zulpan. Atas peristiwa tersebut, orang tua Rasita mengalami kerugian materil sekira Rp4.160.000.
Adapun buah sawit yang dipanen tersebut berasal dari lahan milik Seri Ukur Ginting berdasarkan SHM Nomor 284 atas nama H Mulia Bangun, SHM Nomor 296 atas nama H Aminah Sembiring, SHM Nomor 295 atas nama T Fatimah Bangun dan SHM Nomor 294 atas nama Bintang Suasana Bangun.
Dimana, lahan yang terletak di Dusun X Simpang Kuala, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat ini, masing-masing memiliki luas 2 hektare. Keempat sertifikat tersebut telah beralih kepemilikan kepada Seri Ukur Ginting.
Hal itu berdasarkan Surat Akte Notaris Sulaiman SH yang beralamat di Jl KH Zainul Arifin Stabat, berupa Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 240, tanggal 31 Juli 2008. Serta Akte Surat Pernyataan Penerimaan Uang Nomor 869/VI/2008 pada tanggal 21 Juli 2008 silam.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagai mana diatur dalam Pasa 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ahmad)