Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

Headline12 Dilihat

Jakarta – Sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) sore. Dadan pun digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna ‘pink’.

Eks ‘bos’ BGN itu, dikawal ketat petugas saat menuju mobil tahanan. Dadan tak memberikan tanggapan sedikit pun kepada awak media. Dia langsung masuk ke mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.

Sebelum ditahan, kantor BGN lebih dulu digeledah penyidik Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi. Penggeledahan itu dilakukan, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).

Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.

Yayasan Terafiliasi dengan Tersangka

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, seperti yang dilansir detik.com.

Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Sehingga, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut kemudian mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Mark-up Pengadaan Barang

Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran. Sehingga, pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan yang dimaksud mencakup pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up. Termasuk juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

“Ketiga tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat,” beber Syarief kepada awak media. (Red/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *