Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Puluhan Warga Desak Hakim Bebaskan Terdakwa

Peristiwa9 Dilihat

Brandan – Puluhan massa berorasi di depan Tempat Sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Pangkalan Brandan, Selasa (14/4/2026) pagi. Mereka mendesak, agar aparat penegak hukum (APH) membebaskan Moses Presly Halomoan Sitorus yang tengah berperkara denga PT Anugera Langkat Makmur (ALAM).

Hal ini seperti yang disampaikan Wahyu Ridhoni, saat menggelar demonstrasi bersama puluhan warga lainnya. Mereka menilai, banyak kejanggalan dalam perkara Nomor 40/Pid.B/2026/PN Stb yang tengah dijalani terdakwa Moses.

Puluhan massa yang berorasi dijaga ketat aparat kepolisian.

Pasalnya, beberapa keterangan saksi di persidangan saling tidak bersesuaian. Diantaranya, saksi menyebutkan kalau tidak pernah ada terjadi pencurian selama ia bekerja. Terlebih saat terdakwa masih bertugas sebagai mandor di korporasi perkebunan sawit tersebut.

Dugaan Kriminalisasi

“Inti perkara ini adalah terkait perosalan pesangon terdakwa. Bukannya medapat hak atas tuntutan pesangon sebesar Rp70 juta yang sudah dimenangkannya, sekarang malah jadi terdakwa. Kami menilai, ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karyawan PT ALAM,” tegas Wahyu dalam orasinya.

Dalam orasi yang dijaga ketat aparat kepolisian itu, massa menuntut agar terdakwa Moses dibebaskan. Karena, selain keterangan saksi yang tidak bersesuaian, barang bukti dalam perkara itu juga tidak bisa dihadirkan di persidangan.

“Lebih baik membebaskan 1000 penjahat, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Kami minta agar hakim segera membebaskan terdakwa. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ketus Wahyu bersama keluarga Moses dan massa lainnya.

Saat orasi berlangsung, pendemo mengetahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Hasnul Try Surya menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Hal ini sempat memancing emosi massa. Mereka kemudian mendesak agar JPU dan Hakim membuka mata hatinya dalam menangani perkara tersebut.

Persoalan Pesangon

“Tidak ada barang bukti dan dengan keterangan saksi-saksi yang janggal, sanggup kalian menahan keluarga kami 5 bulan di penjara. Kalian biarkan orang yang tidak bersalah tidur di lantai. Berapa kalian disuap, sampai setega itu kalian menghukum orang tak bersalah,” ketus keluarga terdakwa kepada JPU.

Diinformasikan, terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus merupakan Mandor I Traksi PT Anugerah Langkat Makmur. Ia pun sudah pekerja di perusahaan tersebut selama 20 tahun lebih.

JPU Hasnul Try Surya saat memberi penjelasan kepada massa yang berorasi.

Moses sempat menempuh jalur hukum terkait haknya atas pesangon yang semestinya ia terima. Bahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah dimenangkan Moses dengna nilai pesangon sebesar Rp70 juta.

Namun PT ALAM terkesan mengabaikan putusan MA tersebut. Hak-hak Moses tak kunjung dibayarkan. Ia malah diduga dikriminalisasi dan dipenjara atas hilangnya as roda truk dari perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Dalam dakwaannya, diterangkan bahwa terdakwa Moses telah mengambil 2 pcs as roda mobil milik PT ALAM. Terkait peristiwa yang dituduhkan ini, korporasi perkebunan sawit tersebut mengalami kerugian sebesar Rp650.000. ia pun dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *