Setahun Berlalu, Perkara Pengrusakan Boat di Pangkalan Susu Bakal Rampung

Kriminal3 Dilihat

Langkat – Perkara dugaan pencurian dan pengrusakan kapal motor (Boat) di wilayah Pangkalan Susu, Langkat akhirnya menemukan titik terang. Perkara yang dilaporkan Indra Dansyah ke Mapolres Langkat pada Juni 2025 itu, bakal dilakukan mediasi untuk menempuh jalur keadilan restoratif.

Hal ini seperti yang disampaikan A Setiawan Gusti SH selaku penasihat hukum Indra Dansyah kepada awak media. Dimana, perkara yang ditanganinya tersebut sudah berjalan nyaris setahun.

“Terima kasih kepada Polres Langat dalam rangka penegakan hukum. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pembaharuan KUHAP. Diamana, tujuannya untuk memberikan perlindungan hak warga Negara,” kata pengacara yang akrab disapa Gusti ini, Sabtu (14/3/2026) sore.

Kapal motor atau boat yang diduga dicuri dan dirusak AA dan CL.

Atas dasar laporan kliennya di Mapolres Langkat Nomor: LP/B/413/VI/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Juni 2025, proses perkaranya pun berjalan. Terlapor berinisal AA dan CL diduga telah melakukan pencurian dan atau pengrusakan terhadap sebuah boat.

“Dari informasi yang kami terima, AA dan CL masih aktif bekerja dan mengelola perusahaan di Lingkungan PLTU Pangkalan Susu. Dua perusahaan yang dikelolanya adalah PT APL dan PT MTM,” tambah Gusti.

Atas laporan polisi itu dan undangan mediasi, Gusti berharap agar nantinya ada jalan penyelesaian yang terbaik. Karena, keadilan restoratif pada KUHAP terbaru lebih fokus pada pemulihan korban, pelaku dan masyarakat.

Hal itu bukan sekadar pembalasan. Karena, mekanisme keadilan restoratif sendiri bisa dilakukan di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Semoga upaya mediasi yang akan dijadwalkan pekan depan, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jalan damai. Sehingga diperoleh poin-poin yang bisa menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Advokat muda ini.

Gusti menambahkan, dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 menyatakan, Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap orang sama di mata Hukum (Equality before the law). (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *