Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’

Headline12 Dilihat

Langkat – Hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dibabat oknum perwira polisi. Penyangga kehidupan di pesisir Negeri Bertuah ini, disulap oknum kapolsek menjadi lahan perkebuan sawit pribadi.

Hal ini pun terus mencuat ke permukaan. Namun oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial MG dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo kompak bungkam. “Trimakasih info,” katus Dabid singkat, Rabu (22/4/2026) sore, yang terkesan cuek (acuh) dengan ulah anggotanya itu.

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Sementara, Kepala Desa Bubun Mirwan Peranginangin menegaskan, bahwa kawasan hutan lindung itu dirambah MG sejak 2017 silam. Kini, areal larangan itu sudah ‘disulap’ menjadi perkebunan sawit.

“Pak Mimpin beli lahan tersebut sekitar tahun 2017. Kurang tau bang dari siapa (belinya), karena sebelum saya jadi kades. Luas lahannya 16 H, sebahadian kawasan hutan lindung,” tegas Mirwan melalu pesan WhatsAppnya.

Alar Berat Diamankan

Sebelumnya, dari pantauan udara, areal perkebunan sawit di kordinat 4.013136 LU – 98.508758 BT yang dikelola AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebahagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/4/2026) siang.

Meski alat berat di sana berulang kali diamankan, namun AKP MG tak pernah surut merambah hutan lindung di Pesisir Langkat itu. Faktanya, tanaman palm bahan baku minyak goreng itu pun tumbuh subur di areal tersebut.

Sementara, salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat membenarkan hal tersebut. Beberapa tahun lalu aktivitas alat beral di kawasan terlarang itu pun diamankan aparat keamanan, bahkan bukan hanya sekali.

Kordinat kawasan hutan lindung di Desa Bubun yang disulap AKP MG menjadi perkebunan sawit.

“Tau sama taulah bg. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan bg. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (AKP MG) dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya.

Pidana Berat

Terkait informasi ini, AKP MG belum memberi keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp awak media yang dikirim kepadanya.

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *