Langkat, Suarametro.net – Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh lembaga antirasuah alias KPK, Jum’at (3/7/2026) malam. Tak hanya oknum kepala daerah ini, pihak swasta berinisial YQB juga terjarat kasus dalam perkara yang sama.
Kasus Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim ini, menyisakan ‘PR’ di Negeri Bertuah. Janji-janjinya kepada masyarakat Langkat untuk perbaikan jalan pun harus tetap dilanjutkan.
Hal itu seperti yang disampaikan Dewan Pakar Partai NasDem Langkat Sukardi Darmo. Dimana, proses pembangunan tidak boleh berhenti hanya karena kepala daerah tersandung persoalan hukum. Karena, kepentingan masyarakat adalah hal yang harus diprioritaskan.
“Jangan jadikan persoalan hukum yang menimpa kepala daerah sebagai alasan menunda pembangunan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu untuk menikmati infrastruktur yang layak,” tegas Darmo, Sabtu (4/7/2026) pagi.
Mantan anggota DPRD Langkat periode 2019-2024 ini menambahkan, realisasi akses jalan yang baik tak bisa ditawar lagi. Seperti rusaknya ruas jalan penghubung Kecamatan Stabat dan Kecamatan Secanggang yang harus segera diperbaiki.
Termasuk juga ruas-ruas jalan lain yang sudah masuk dalam rencana pembangunan. Diantaranya ruas jalan menuju Kecamatan Wampu, Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Selesai dan di Kecamatan Binjai.
Ketua DPD Pujakesuma Langkat ini berharap, program perbaikan jalan yang sudah direncanakan harus terealisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Karena, akses jalan yang baik sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh harapan besar, malah kembali kecewa. Pembangunannya harus tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen seperti yang telah disampaikan pemerintah,” tegasnya.
Kepada jajaran Pemkab Langkat, Darmo mengingatkan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan profesional. Sehingga, pelayanan publik dan pembangunan di Negeri Bertuah bisa berjalan dengan lebih baik lagi. (MAS)











